image001

Menguji Pemahaman Paslon Soal Pendekatan Kesehatan Dalam Penanggulangan Narkotika dan HIV/Aids

Indonesia masih tergolong gagal dalam komitmen pendektan kesehatan soal Narkotika dan HIV/Aids, Kriminalisasi masih mewarnai kebijakan yang diambil Pemerintah saat ini. Padahal pelayanan kesehatan yang terjamin untuk semua warga negara tidak akan tercapai tanpa menghapuskan kebijakan hukum yang berbasis stigma, tanpa bukti ilmiah, serta diskriminatif terhadap kelompok rentan.

Minggu, 17 Maret 2019 akan digelar debat ketiga kandidat Capres dan Cawapres Pemilu 2019. Adapun yang menjadi peserta debat kali ini adalah kandidat cawapres dengan tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta sosial dan kebudayaan.

Salah satu isu yang perlu dicermati dalam konteks pembaruan hukum dan kebijakan adalah mengenai isu kesehatan. Dalam kerangka hukum Indonesia saat ini, banyak kebijakan khususnya kebijakan pidana yang justru menghambat pemenuhan hak atas kesehatan bagi setiap warga negara

Dalam masing-masing visi-misi Capres dan Cawapres baik dari versi asli yang dikumpulkan kepada KPU, maupun versi revisi, pada aspek kesehatan, masing-masing paslon masih belum cukup memaparkan pentingnya perhatian kepada kebijakan hukum untuk tidak menghambat pemenuhan hak kesehatan.

Paslon tidak menjabarkan keterkaitan kebijakan hukum yang kondusif dengan pemenuhan hak atas kesehatan. Kendati tidak dimuat dalam visi-misi, penting untuk dibahas hal-hal yang luput tersebut dalam debat ketiga tentang isu kesehatan, yaitu tentang:

Pertama, masalah kriminalisasi pecandu dan pengguna narkotika. Masing-masing Paslon dalam visi dan misi versi asli yang diberikan kepada KPU, meletakkan permasalahan mengenai narkotika dalam isu penegakan hukum, dengan pendekatan pemberantasan. Paslon 01 lagi-lagi menyerukan untuk melanjutkan pemberantasan narkotika dan psikotropika dengan dalih perlindungan generasi muda, sedangkan Paslon 02 mensejajarkan masalah narkotika dengan perdagangan orang dan korupsi, dengan menyatakan akan menindak tegas pengedar narkotika.  Lewat visi dan misi ini, terlihat bahwa masing-masing paslon tidak memahami hakikat permasalahan narkotika yang jauh lebih komplek ketimbang masalah “pemberantasan” dengan slogan-slogan “perang terhadap narkotika”. Visi misi Paslon menunjukkan bahwa Paslon tidak memahami nafas inti dari dibentuknya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta mencegah dan memberantas perederan gelap narkotika.

Bahwa penyelesaian masalah narkotika harus diletakkan dalam pendekatan kesehatan masyarakat, ketersediaan narkotika harus diregulasi, pecandu narkotika harus direhabilitasi dan yang ditindak adalah peredaran gelap narkotika. Dalam debat ketiga, para paslon harus memperhatikan dan membahas terkait dengan upaya reformasi kebijakan narkotika, bahwa pendekatan yang hanya fokus pada pemberantasan, berdampak pada kriminalisasi pecandu dan pengguna nakotika yang menghambat pemenuhan layanan kesehatan pecandu narkotika, dan menimbulkan berbagai masalah, salah satunya masalah overcrowding Lapas dan Rutan di Indonesia yang telah mencapai beban per Februari 2019 mencapai 205%, 55% Narapidana di Indonesia berasal dari tindak pidana narkotika, 33.704 orang pengguna narkotika yang seharusnya memperoleh hak atas kesehatan berupa rehabilitasi pengurangan dampak buruk narkotika, malah dikrim ke penjara dengan kondisi overcrowding, sanitasi buruk, asupan nutrisi minim dan intervensi berbasis kesehatan belum tersedia.

Kedua, masalah minimnya riset dan pengembangan layanan kesehatan. Dalam visi dan misi masing-masing paslon tidak diangkat mengenai pentingnya pengembangan dan penelitian layanan kesehatan. Padahal penelitian merupakan aspek penting dalam proses kemajuan layanan kesehatan. Penting untuk perhatikan bahwa kerangka hukum di Indonesia masih memberikan pembatasan yang berdampak pada pengembangan layanan kesehatan, hal ini yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Salah satu jenis narkotika golongan I yang dilarang untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah ganja atau cannabis.

Indonesia melarang penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian yang komprehensif terkait dengan pemanfaatan ganja. Kebijakan ini berdampak pada kriminalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan, sehingga yang terjadi seperti kasus Fidelis Ari pada awal 2017 lalu, di Sanggau, yang harus dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliyar karena menggunakan ekstrak ganja untuk pengobatan istrinya yang mengidap penyakit langka, Fedilis malah harus dipenjara disaat negara lalai dalam pengembangan ilmu pengetahuan untuk menyediakan layanan kesehatan. Kasus serupa ini pada awal Maret 2019 lalu juga terjadi di Banyumas. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan untuk segera melakukan penelitian mengenai penggunaan ganja untuk layanan kesehatan. Perlu diketahui, sampai April 2018, paling tidak 29 negara telah mengatur tentang penggunaan ganja untuk kesehatan, yaitu Argentina, Australia, Brazil, Kanada, Chile, Colombia, Croatia, Czech Republic, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Jamaica, Macedonia, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Peru, Filipina, Polandia, Puerto Rico, Romania, Spanyol, Swiss, Britania Raya, Amerika Serikat dan Uruguay.

Ketiga, masalah kebijakan hukum dan wacana kebijakan yang menghambat akses layanan kesehatan populasi kunci HIV/AIDs dan kelompok rentan lainnya. Lagi-lagi, masing-masing paslon nihil penjaraban komprehensif dalam visi misi nya terkait dengan pencegahan dan penanggulangan HIV/Aids. Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah menyusun Strategi dan Rencana Aksi Nasional 2015-2019 Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia yang salah satunya bertujuan untuk mengubah aturan perundangan yang bersifat menghukum, kontraproduktif, menghambat akses, serta permasalahan Hak Asasi Manusia dan ketidaksetaraan jender, stigma dan diskriminasi pada populasi kunci yang terdiri dari: a. pengguna napza suntik; b. Wanita Pekerja Seks (WPS) langsung maupun tidak langsung; c. pelanggan/ pasangan seks WPS;  d. gay, waria, dan Laki pelanggan/ pasangan Seks dengan sesama Laki (LSL); dan e. warga binaan lapas/rutan.

Sayangnya, dalam kerangka hukum saat ini, Indonesia masih memiliki peraturan hukum pidana yang menyasar populasi kunci HIV/AIDS, bersifat diskriminatif dan menghambat akses layanan kesehatan. Populasi kunci jelas tidak akan melaporkan perilaku beresikonya karena takut akan potensi kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap dirinya. Paling tidak terdapat beberapa catatan/record terkait dengan kebijakan dan wacana kebijakan yang secara diskriminatif menyasar populasi kunci HIV/Aids yang seharusnya diintervensi negara dan memperoleh layanan kesehatan:

  1. Diskriminasi pecandu obat-obatan/alkohol tidak dijamin pelayanan kesehatannya dalam Pasal 52 ayat (1) huruf i dan huruf j Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
  2. Kriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika lewat ketentuan pidana (Pasal 111-125 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika);
  3. Lima kebijakan daerah sepanjang 2018 yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas seksual (lebih lengkap: dalam Catatan Reformasi Kebijakan Pidana di Indoensia tahun 2018);
  4. Sembilan Peraturan Kabupaten dan Kota tentang ketertiban umum dan pemberantasan pelacuran yang menyasar populasi kunci pekerja seks (berdasarkan catatan OPSI);
  5. Wacana kriminalisasi persetubuhan laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan lewat Pasal 446 ayat (2) huruf e RKUHP versi 9 Juli 2018 yang akan menyasar populasi kunci pekerja seks, pelanggan seks atau pun pasangan pekerja seks yang seharusnya mengakses layanan HIV/AIDS;
  6. Wacana kriminalisasi hubungan seksual sesama jenis dalam Pasal 451 RKUHP versi 9 Juli 2018 yang secara diskriminatif merumusakan “sesama jenis” dalam rumusan pasal maupun penjelasan pasal, padahal perumusan berdasarkan orientasi seksual tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),  Pasal 2 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 tahun 2005, dan juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) Konstitusi UUD 1945 Indonesia sendiri;
  7. Pasca munculnya kasus prostitusi online, terus bergulir wacana untuk mengkriminalisasi pekerja seks yang rencananya juga akan dirumuskan dalam RKUHP. Hal ini bertentangan dengan penanggulangan HIV/AIDS, dengan mengkriminalisasi pekerja seks, maka stigma dan diskriminasi terhadap populasi kunci akan terus terjadi;
  8. Wacana kriminalisasi terhadap promosi alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi yang diakomodasi dalam Pasal 443 jo Pasal 445 ayat (1) RKUHP versi 9 Juli 2018. Dengan melarang promosi alat kontrasepsi justru menumbuhsuburkan stigma terhadap populasi kunci HIV/AIDS dan justru kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV/AIDS

Jika Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berkomitmen untuk penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif serta terjamin untuk setiap warga negara, maka, Pasangan Calon harus memperhatikan aspek-aspek yang disebutkan di atas. Pelayanan kesehatan yang terjamin untuk semua warga negara tidak akan tercapai tanpa menghapuskan kebijakan hukum yang berbasis stigma, tanpa bukti ilmiah, serta diskriminatif terhadap kelompok rentan.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top