Siaran Pers Bersama: 10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia
Tahun 2018 ini merupakan tahun ke-10 (sepuluh) terbentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merupakan harapan masyarakat dalam memberikan pemenuhan hak atas mereka yang menjadi saksi dalam suatu tindak pidana maupun menjadi korban dalam suatu tindak pidana. 10 (sepuluh) tahun berjalan, LPSK diharapkan dapat memberikan kerja yang maksimal sehingga dapat membantu aparat penegak hukum dalam penuntasan suatu perkara dan hasilnya dapat memberikan rasa keadilan bagi saksi dan atau korban. Pada tahun ini juga, LPSK, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi dan/atau korban akan dipimpin oleh anggota dan pimpinan yang baru. 14 nama calon anggota dan pimpinan LPSK telah diserahkan oleh Presiden kepada DPR untuk diseleksi menjadi 7 nama terpilih anggota dan pimpinan LPSK untuk periode 2018-2023.
LPSK saat ini merupakan lembaga yang sangat penting dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Lembaga ini juga turut membantu dalam penuntasan kasus seperti korupsi, KDRT, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, dll. Masih terdapat beberapa hambatan maupun tantangan yang akan dihadapi oleh LPSK ke depannya. Seperti unifikasi sistem bantuan korban dan perlindungan saksi, dimana diperlukan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi peraturan terkait LPSK dengan berbagai peraturan perundang-undangan terbaru yang menyangkut hak saksi dan korban. Selain hal diatas, kemampuan LPSK harus lebih ditingkatkan lagi agar mampu menjangkau kasus-kasu yang selama ini belum mampu ditangani oleh LPSK terkait perlindungan saksi dan korban. Di sisi yang lain, aturan pelaksanaan juga harus dipenuhi dan pembentukan perwakilan LPSK di daerah perlu diwujudkan untuk menunjang pemenuhan hak saksi dan korban.
Keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga perlu menjadi perhatian LPSK ke depannya disamping kemudahan untuk mengakses informasi publik tersebut. Serta postur anggaran yang lebih optimal lagi dalam rangka memberikan perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban sesuai dengan mandat utama LPSK. Oleh karena keterbatasan anggaran perlindungan, maka pada beberapa pelaksanaan perlindungan saksi atau korban ternyata LPSK menyimpangi SOP perlindungannya, misalnya kepada Terlindung hanya diberikan 1 orang pengamanan, dan 1 staff yang merangkap administrasi dan manajer kasus. Padahal seharusnya bagi seorang terlindung, minimal harus ada 2 orang pengamanan, 1 orang manajer kasus, dan 1 staff administrasi.
Terkait dengan proses seleksi yang akan dijalankan, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mendorong agar pihak DPR serius dalam mencari figur-figur yang berintegritas, berkualitas dan memiliki motivasi pengabdian masyarakat yang kuat guna menjalankan tugas dan wewenang LPSK. Pihak DPR harus menggali lebih dalam terkait rencana strategis beserta visi misi para calon anggota atau pimpinan LPSK agar arah LPSK ke depan lebih optimal lagi dalam rangka menjalankan mandat untuk melindungi saksi dan korban. DPR RI juga harus memilih calon berdasarkan kebutuhan dan urgensitas kerja-kerja LPSK ke depannya.
Atas dasar hal diatas, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban memberikan catatan:
- Komisi III DPR RI juga harus menggali lebih dalam terkait dengan rencana strategis dan visi misi masing-masing calon dalam menjawab tantangan LPSK ke depannya, seperti unifikasi sistem bantuan korban dan perlindungan saksi, keterbukaan informasi publik, serta optimalisasi anggaran LPSK dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
- Komisi III DPR RI harus memilih calon yang memang memenuhi kriteria dan kebutuhan LPSK secara kelembagaan serta berdasarkan kualitas, integritas, pengalaman dalam upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
- Komisi III DPR RI juga harus memastikan bahwa rekam jejak masing-masing calon bersih dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban
ICJR, ICW, ELSAM, YPI, LBH Apik Jakarta
Artikel Terkait
- 15/02/2019 Rekomendasi Untuk Kinerja LPSK Ke Depan
- 16/08/2017 Persoalan Rumah Aman (Safe House) harus Diluruskan Kembali
- 06/09/2014 Koalisi : Hasil Pembahasan RUU Revisi Perlindungan Saksi dan Korban Kurang Mengakomodir Hak-Hak Saksi Korban
- 31/12/2018 Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di BPJS Ketenagakerjaan: Aparat Penegak Hukum Harus Profesional dan Pahami Hak Korban
- 07/12/2018 4 Catatan ICJR untuk Komisioner LPSK Terpilih
Related Articles
ICJR: Dalam Kasus Samirin Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Harus Perhatikan Penerapan Restorative Justice
Harusnya Aparat Penegak Hukum Bisa Menerapkan Prinsip Restorative Justice Lewat Penggunaan Asas Oportunitas di Penuntutan dan Penerapan Perma No. 2 tahun 2012
Indonesia: Time to establish a moratorium on executions and review all death penalty cases as first steps towards abolition
Joint Public Statement of Amnesty International, ELSAM (Institute for Policy Research and Advocacy), HRWG (Human Rights Working Group), ICJR (Institute
Presiden Tolak Beri Keppres Grasi Para Terpidana Mati
ICJR Kirim Keberatan Atas Penolakan Permintaan Informasi Keppres Grasi Para Terpidana Mati Sejak Presiden Jokowi menduduki jabatannya, sudah dua kali