Sejak pertama kali diperkenalkan pada 1988, perkembangan dan pertumbuhan internet terjadi sangat cepat. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta dan dengan jumlah pengguna aktif internet sebanyak 88, 1 juta , Indonesia tumbuh menjadi pengguna internet terbesar di ASEAN. Meski dari sisi persentase sebaran dan penetrasi internet, sebenarnya Indonesia masih cukup rendah. Pertumbuhan yang besar ini ternyata juga membuat para pembuat kebijakan di Indonesia mulai melirik cara-cara mengatur internet, terutama dengan melakukan rekriminalisasi terhadap perbuatan – perbuatan yang telah diatur didalam KUHP. Pengaturan dan Rekriminalisasi ini terwujud dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus dalam UU ITE, salah satu yang menjadi masalah, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi, adalah pengaturan yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Sejak UU ITE disahkan, kasus – kasus pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik secara signifikan. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dianggap sebagai ketentuan duplikasi dengan perumusannya yang karet. Tidak hanya itu, ancaman pidana yang sangat tinggi, diperburuk kondisi pengacara dan pengadilan yang tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam kasus-kasus dasar internet freedom, serta secara spesifik kasus-kasus yang berhubungan dengan ITE.
Buku ini merupakan hasil studi atas 8 putusan pengadilan yang berhubungan dengan praktik peadilan yang baik untuk kasus-kasus UU ITE, khususnya yang berhubungan dengan Internet freedom, lebih spesifik dalam penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Studi dilakukan dengan melihat pertimbangan-pertimbangan yang dianggap baik, dan dilanjutkan dengan analisis berdasarkan standar hukum dan hak asasi manusia universal. Selain itu, lebih awal, studi ini juga melakukan kajian terhadap unsrr-unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan prinsip dasar internet freedom.
Tujuan dari studi ini adalah pertama, mendorong penyebarluasan pengetahuan khususnya pengetahuan yang berbasis pada putusan – putusan pengadilan yang dipandang penting untuk mendorong perlindungan kebebasan berekspresi khususnya bagi para pengguna internet. Kedua, tersedianya dokumen landmark desicion atau kumpulan pertimbangan-pertimbangan putusan pengadilan Pasal 27 (3) UU ITE dapat digunakan dalam pembelaan, penanganan kasus, atau sebagai pertimbangan Hakim dalam kasus internet freedom dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Unduh Disini