image001

Menuju Pembaruan UU ITE Yang Ramah Kepentingan Publik

Pada Senin 14 Maret 2016, anggota DPR RI Komisi I bersama Menteri Kominfo, Rudiantara dan Menkumham yang diwakili oleh Dirjen Perundang-undangan, Widodo telah melaksanakan rapat kerja yang pertama untuk pembahasan RUU Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun agendanya adalah penyampaian keterangan Presiden terhadap RUU perubahan UU ITE yang disampaikan oleh Menkominfo dan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum oleh fraksi-fraksi di Komisi I.

Dalam kesimpulan awal pada rapat kerja ini adalah semua pihak, baik dari Komisi 1 maupun Pemerintah bersepakat untuk membahas RUU Perubahan UU ITE karena terdapat beberapa pasal yang dianggap menjadi polemik di masyarakat, salah satunya adalah pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Hal ini diperkuat oleh data yang dihimpun oleh Safenet, bahwa sejak di undangkannya pasal ini, masyarakat yang terjerat sudah melebihi dari 150 orang dan ada kecenderungan meningkat lebih banyak. Dan di akhir sidang rapat kerja, pimpinan sidang memutuskan untuk membuat Panja dalam membahas perubahan UU ITE ini.

Dalam hal ini, kami Sahabat Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) menyatakan:

Pertama, Mengapresiasi langkah DPR RI atau komisi I dan Pemerintah karena perubahan UU ITE ini akhirnya dibahas dan dianggap penting oleh semua pihak.

Kedua, Dalam membahas pembaharuan UU ITE ini, DPR RI harus menempatkan hak mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia seperti hak asasi manusia lainnya, sehingga seluruh perlindungan hak asasi seseorang juga harus menjadi acuan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan terkait.

Ketiga, Praktik pemblokiran konten internet harus diatur dengan mekanisme yang jelas dan kewenangan pemblokiran harus dilakukan oleh badan independen yang tidak terpengaruh dari politik kepentingan dan harus diatur dengan undang-undang.

Keempat, Dalam hal pemidanaan yang ada di dalam UU ITE ini, sangat penting untuk meninjau kembali seluruh ketentuan yang mengatur pemidanaan dan kemudian menghapus seluruh duplikasi aturan pidana yang berada di UU ITE, karena sudah diatur di dalam KUHP.

Kelima, Pengambil kebijakan harus menggunakan pendekatan multi pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan. Seperti, pembahasan RUU Perubahan UU ITE ini seharusnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bukan Panitia Kerja (Panja). Karena Pansus terdiri dari komisi I dan komisi III, dan pembahasan ini terkait dengan hukum dan pemidanaan di dalam UU tersebut. Sehingga sudah seharusnya komisi III terlibat dalam pembahasan pembaruan UU ITE ini. Selain itu, komisi III saat ini sedang membahas Rancangan KUHP yang di dalamnya membahas materi yang serupa dengan materi di dalam UU ITE. Hal ini diharapkan bisa mengharmonisasi pasal-pasal yang serupa, cukup dimasukkan ke dalam Rancangan KUHP.

Keenam, Permasalahan aktual yang juga penting dibahas dalam pembaruan UU ITE ini adalah pemanfaatan teknologi informasi, terutama terkait kebijakan tata kelola konten internet.

Ketujuh, kami mendesak agar seluruh rapat-rapat pembahasan dilakukan terbuka dan hasil-hasil pembahasan segera dibuka untuk publik secara meluas.

Sahabat Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) : Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Pers, Yayasan Satu Dunia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) , ICT Laboratory for Social Change (ILAB) , Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) , Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Medialink, Offstream, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Public Virtue Institute (PVI), Remotivi, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), dan Yayasan TIFA

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top