Modul: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Pekerja

Kelompok pekerja/buruh harus beradaptasi dengan situasi pandemi Covid-19. Pekerjaanpekerjaan yang bisa dilakukan secara daring akan dilakukan dari rumah tanpa harus pergi ke kantor, protokol kesehatan harus diperhatikan oleh masing-masing pekerja baik di dalam lingkungan kerja maupun dalam transportasi umum. Namun di sisi lain, perusahaan juga dibebani untuk mampu memutar roda ekonomi dalam masa pandemi, demi menafkahi pekerja-pekerja dibawahnya.

Beberapa standar internasional dan juga peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh lalai kendati dalam situasi pandemi. Dalam hal ini, negara pun bergerak dan mengeluarkan beberapa aturan untuk mengatur mengenai tanggung-jawab bagi perusahaan-perusahaan, seperti dalam hal pengupahan, penghitungan cuti sakit jika terpapar Covid-19, dan rencana mitigasi risiko dan protokol kesehatan bagi pekerja/buruh.

Modul “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Pekerja; Sebuah Panduan Akses terhadap Keadilan” disusun untuk memberikan penerangan apa saja hak-hak yang dimiliki oleh kelompok pekerja, bagaimana perlindungan hak kerja di dalam situasi yang bersifat khusus, seperti dalam masa Pandemi Covid-19, dan mekanisme keadilan apa yang dapat ditempuh bagi pekerja yang bersengketa atau haknya dilanggar oleh perusahaan tempat bekerja.

Unduh disini



Related Articles

Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah Yang Sah dalam R KUHP

Pengaturan mengenai kejahatan terhadap Tindak Pidana penghinaan terhadap pemerintah dalam R KUHP berada dalam Buku II Bab V dengan judul

ICJR Kirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) bagi Baiq Nuril Maknun, Korban Pelecehan yang Menjadi Tersangka Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Pada 17 Juli 2017, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Mataram atas perkara Baiq Nuril Maknun dengan