Kelompok pekerja/buruh harus beradaptasi dengan situasi pandemi Covid-19. Pekerjaanpekerjaan yang bisa dilakukan secara daring akan dilakukan dari rumah tanpa harus pergi ke kantor, protokol kesehatan harus diperhatikan oleh masing-masing pekerja baik di dalam lingkungan kerja maupun dalam transportasi umum. Namun di sisi lain, perusahaan juga dibebani untuk mampu memutar roda ekonomi dalam masa pandemi, demi menafkahi pekerja-pekerja dibawahnya.
Beberapa standar internasional dan juga peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh lalai kendati dalam situasi pandemi. Dalam hal ini, negara pun bergerak dan mengeluarkan beberapa aturan untuk mengatur mengenai tanggung-jawab bagi perusahaan-perusahaan, seperti dalam hal pengupahan, penghitungan cuti sakit jika terpapar Covid-19, dan rencana mitigasi risiko dan protokol kesehatan bagi pekerja/buruh.
Modul “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Pekerja; Sebuah Panduan Akses terhadap Keadilan” disusun untuk memberikan penerangan apa saja hak-hak yang dimiliki oleh kelompok pekerja, bagaimana perlindungan hak kerja di dalam situasi yang bersifat khusus, seperti dalam masa Pandemi Covid-19, dan mekanisme keadilan apa yang dapat ditempuh bagi pekerja yang bersengketa atau haknya dilanggar oleh perusahaan tempat bekerja.
Unduh disini