image001

Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik

LBH Pers, ICJR dan LBH Jakarta melihat secara teliti poin-poin tulisan milik Ravio dan menyimpulkan bahwa apa yang ditulisnya merupakan suatu kebenaran, dan tidak memiliki muatan penghinaan,

Seorang motivator bisnis Wempy Dyocta Koto (WDK) telah melaporkan penulis ilmiah yang bekerja di salah satu media massa Indonesia, Ravio Patra (RP) ke Polda Metro Jaya. WDK melaporkan yang bersangkutan atas dasar pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ravio. Pelaporan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2017 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SP.Dik/475/VIII/2017/Dit.Reskrimsus.

Awalnya, Ravio mencantumkan sebuah tulisan di laman faceebooknya pada tanggal 27 Mei 2017 tentang hasil investigasinya terhadap WDK. RP menuliskan hal tersebut karena beberapa hal yang disampaikan oleh WDK selama ini ke publik tidak akurat atau terlalu di lebih-lebihkan.

Misalnya, klaim WDK yang mengatakan ke publik bahwa dirinya sebagai CEO perusahaan konsultasi bisnis internasional bernama Wardour and Oxford, padahal perusahaan tersebut sudah tidak aktif sejak tahun 2012. Selain itu, WDK juga mengklaim bahwa dirinya mendapatkan penghargaan sebagai Asia’s Highest Entrepreneurship Award. Setelah Ravio melakukan penelusuran ternyata tidak pernah ada istilah penghargaan tersebut. Masih banyak lagi hasil investigasi atau penelusuran yang dilakukan oleh Ravio yang dia tuangkan dalam tulisan di laman facebooknya.

Selain mencantumkan tulisan hasil investigasinya, ravio juga mencantumkan bukti hasil pencariannya dalam bentuk screenshot berbagai sumber penelusurannya di bagian bawah tulisan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas penelusuran yang dia lakukan.

Pasca pencantuman tulisan, keesokan harinya WDK merespon tulisan RP dengan manyampaikan beberapa klarifikasi. Namun secara tiba-tiba, WDK mengirimkan somasi (peringatan) tertulis kepada RP melalui kuasa hukumnya tertanggal 7 Juni 2017. Didalam somasi tersebut disebutkan bahwa Ravio telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan mendesak Ravio untuk menyampaikan permintaan maaf kepada WDK.

Kami (LBH Pers, ICJR dan LBH Jakarta) organisasi masyarakat yang concern terhadap kebebasan ekspresi di Indonesia telah melihat secara teliti poin-poin tulisan milik Ravio dan menyimpulkan bahwa apa yang ditulisnya merupakan suatu kebenaran, dan tidak memiliki muatan penghinaan, tulisan yang dibuat telah didasari hasil riset atau penelusuran yang dapat dipertanggung jawabkan.

Namun saat ini Ravio sudah dipanggil dan diperiksan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2017 dengan status sebagai saksi atas dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Fatalnya lagi, selain dikenakan pasal pencemaran nama baik, RP juga dikenakan pasal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi pelapor yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Artinya jika status Ravio dinaikkan sebagai Tersangka maka dirinya terancam ditahan oleh kepolisian.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami Lembaga Bantuan Hukum Pers, Institute for Criminal Justice Reform, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyampaikan pendapat sebagai berikut:

Pertama, tulisan yang dicantumkan oleh Ravio Patra di halaman facebooknya yang diperoleh dari hasil penelusurannya terhadap WDK merupakan suatu kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan;

Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan karena yang disampaikan oleh Ravio merupakan suatu kebenaran. Suatu kebenaran yang disampaikan ke publik apalagi diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan bukan suatu tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Sehingga perbuatan Ravio tidak masuk dalam unsur Pasal 27 (3) UU ITE, 310 KUHP, dan 311 KUHP;

Ketiga, Ravio melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum karena publik harus mengetahui kredibilitas sebenernya yang dimiliki oleh WDK, mengingat WDK adalah seorang motivator dan konsultan bisnis yang sering menyampaikan klaim-klaim atas dirinya ke publik. Tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum bukanlah suatu tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan apalagi fitnah sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP;

Keempat, mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan perkara tersebut karena bukan sama sekali perbuatan pidana sehingga perkara tersebut sangat tidak layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top