Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini disusun untuk merespons desakan masyarakat sipil agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang uji materil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait dengan pengaturan usia perkawinan, dapat segera dilaksanakan. Putusan yang mendapat apresiasi publik tersebut dipandang sebagai harapan untuk menanggulangi permasalahan perkawinan anak di Indonesia. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa usia “16 (enam belas) tahun” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Putusan tersebut ditetapkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penyusunan Naskah Akademik ini menjadi argumentasi ilmiah terhadap urgensi perubahan dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Terima kasih diucapkan kepada Jaringan Aksi, Aliansi Remaja Indonesia, Koalisi 18+, Yayasan Kesehatan Perempuan, Sonya Helen Sinombor, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia (PKWG UI), Khaerul Umam Noer (PKWG UI), Fatimah Az Zahro (Pusat Kajian Gender dan Seksualitas UI), Elvie Permata Sari – SAPA Indonesia, Riska Carolina (PKBI), Aditya Septiansyah (ARI), Zumrotin K (YKP), Rita S Kolibonso (Mitra Perempuan) juga kepada segenap pihak yang bersedia memberikan sumbangsih pemikiran maupun tenaganya dalam penyusunan Naskah Akademik ini.
Unduh Disini[1]
- Disini: http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2019/07/NA-RUU-Perubahan-UU-Perkawinan-Koalisi-Masyarakat-Sipil-11072019.pdf