Pemerintah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembaharuan dalam hukum pidana tersebut dimaksudkan untuk melakukan harmonisasi terhadap perkembangan hukum pidana. Dalam R KUHP terdapat 6 pasal dalam RKUHP yang berkaitan dengan agama. 6 pasal tersebut dianggap sebagai kejahatan dan akan mengakibatkan dampak hukum bagi pelaku. Tetapi masih banyaknya perdebatan dalam kalimat maupun pengertian dalam setiap pasalnya. Perumusan pasal yang tidak jelas dan dapat dibaca secara berbeda oleh setiap orang merupakan pasal yang multitafsir, termasuk subjektifitas oleh penegak hukum. Salah satu kata yang saat ini masih terjadi perdebatan di berbagai kalangan adalah “agama”. Tidak adanya definisi agama dalam RKUHP akan mengacu pada UU lain dan tafsir terhadap UU tersebut. Hal tersebut juga akan mengacu pada kebiasaan. UU yang memuat agama menghilangkan kata kepercayaan sehingga definisi agama tidak mencakup kepercayaan atau agama adat. Maka, pengertian satu kata saja yaitu “agama” akan berimplikasi pada keseluruhan rancangan pasal pada RKUHP. Disamping Pengertian agama dalam pasal pasal tersebut sampai saat ini belum menemukan titik temu. Perumusan beberapa delik pun masih memerlukan batasan dan jabaran yang jelas agar tidak terjadi perbedaan pandangan dalam penerapannya.
Proses pembuatan tulisan ini tidak terlepas dari saran dan kritik dari jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari jaringan korban atas nama agama, lembaga yang fokus menangani isu kemerdekaan beragama atau berkeyakinan, dan lembaga negara. tulisan ini diharapkan dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan oleh DPR sebagai pengambil kebijakan dan dengan memperhatikan masukkan dari masyarakat sipil.
Unduh Disini