Parliamentary Brief #8: Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam Rancangan KUHP
Pemerintah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembaharuan dalam hukum pidana tersebut dimaksudkan untuk melakukan harmonisasi terhadap perkembangan hukum pidana. Dalam R KUHP terdapat 6 pasal dalam RKUHP yang berkaitan dengan agama. 6 pasal tersebut dianggap sebagai kejahatan dan akan mengakibatkan dampak hukum bagi pelaku. Tetapi masih banyaknya perdebatan dalam kalimat maupun pengertian dalam setiap pasalnya. Perumusan pasal yang tidak jelas dan dapat dibaca secara berbeda oleh setiap orang merupakan pasal yang multitafsir, termasuk subjektifitas oleh penegak hukum. Salah satu kata yang saat ini masih terjadi perdebatan di berbagai kalangan adalah “agama”. Tidak adanya definisi agama dalam RKUHP akan mengacu pada UU lain dan tafsir terhadap UU tersebut. Hal tersebut juga akan mengacu pada kebiasaan. UU yang memuat agama menghilangkan kata kepercayaan sehingga definisi agama tidak mencakup kepercayaan atau agama adat. Maka, pengertian satu kata saja yaitu “agama” akan berimplikasi pada keseluruhan rancangan pasal pada RKUHP. Disamping Pengertian agama dalam pasal pasal tersebut sampai saat ini belum menemukan titik temu. Perumusan beberapa delik pun masih memerlukan batasan dan jabaran yang jelas agar tidak terjadi perbedaan pandangan dalam penerapannya.
Proses pembuatan tulisan ini tidak terlepas dari saran dan kritik dari jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari jaringan korban atas nama agama, lembaga yang fokus menangani isu kemerdekaan beragama atau berkeyakinan, dan lembaga negara. tulisan ini diharapkan dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan oleh DPR sebagai pengambil kebijakan dan dengan memperhatikan masukkan dari masyarakat sipil.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 22/08/2018 Vonis 18 Bulan Penjara untuk Meiliana: Satu Lagi Preseden Buruk Pasal Penistaan Agama dan Rumusan RKUHP Justru Memperburuk
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
Related Articles
Menata (Kembali) Hukum Penyadapan di Indonesia
Penyadapan, kata ini sering muncul dalam perdebatan politik maupun hukum di kalangan para politisi atau para penegak hukum serta akademisi
Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Bersama dengan Infid, selama bulan Juli – Agustus 2022, ICJR menyusun penelitian menjahit antara substansi hukum yang ada di dalam
Hak Privasi dan Kontroversi Penyadapan
VIVAnews–Privasi. Mungkin kata ini termasuk jarang diucapkan oleh masyarakat Indonesia. Entah mengapa kata itu jarang pula disinggung dalam khasanah hukum.