Parliamentary Brief #8: Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam Rancangan KUHP
Pemerintah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembaharuan dalam hukum pidana tersebut dimaksudkan untuk melakukan harmonisasi terhadap perkembangan hukum pidana. Dalam R KUHP terdapat 6 pasal dalam RKUHP yang berkaitan dengan agama. 6 pasal tersebut dianggap sebagai kejahatan dan akan mengakibatkan dampak hukum bagi pelaku. Tetapi masih banyaknya perdebatan dalam kalimat maupun pengertian dalam setiap pasalnya. Perumusan pasal yang tidak jelas dan dapat dibaca secara berbeda oleh setiap orang merupakan pasal yang multitafsir, termasuk subjektifitas oleh penegak hukum. Salah satu kata yang saat ini masih terjadi perdebatan di berbagai kalangan adalah “agama”. Tidak adanya definisi agama dalam RKUHP akan mengacu pada UU lain dan tafsir terhadap UU tersebut. Hal tersebut juga akan mengacu pada kebiasaan. UU yang memuat agama menghilangkan kata kepercayaan sehingga definisi agama tidak mencakup kepercayaan atau agama adat. Maka, pengertian satu kata saja yaitu “agama” akan berimplikasi pada keseluruhan rancangan pasal pada RKUHP. Disamping Pengertian agama dalam pasal pasal tersebut sampai saat ini belum menemukan titik temu. Perumusan beberapa delik pun masih memerlukan batasan dan jabaran yang jelas agar tidak terjadi perbedaan pandangan dalam penerapannya.
Proses pembuatan tulisan ini tidak terlepas dari saran dan kritik dari jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari jaringan korban atas nama agama, lembaga yang fokus menangani isu kemerdekaan beragama atau berkeyakinan, dan lembaga negara. tulisan ini diharapkan dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan oleh DPR sebagai pengambil kebijakan dan dengan memperhatikan masukkan dari masyarakat sipil.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 22/08/2018 Vonis 18 Bulan Penjara untuk Meiliana: Satu Lagi Preseden Buruk Pasal Penistaan Agama dan Rumusan RKUHP Justru Memperburuk
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
Related Articles
Kertas Kerja: Rekomendasi Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019 – 2024
Sejak reformasi yang terjadi pada 1998, Indonesia telah memasuki proses reformasi hukum yang memungkinkan mendorong proses demokrasi konstitusional yang bersandarkan
Pengantar Analisis Ekonomi Dalam Kebijakan Pidana di Indonesia
Analisis ekonomi dalam perumusan kebijakan pidana perlu lebih sering digunakan untuk menghasilkan kebijakan pidana yang lebih efisien. Analisis ini menekankan
Parliamentary Brief #7: Tindak Pidana Makar dalam Rancangan KUHP
Dalam Rancangan KUHP, tindak pidana makar dirumuskan dalam Pasal 222 hingga Pasal 227. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tindak