Pengguna Narkotika Berhak Atas Rehabilitasi dan Segera Hentikan Glorifikasi Penangkapan Pengguna Narkotika
Kamis, 2 September 2021 Komika Coki Pardede ditangkap karena disangka menggunakan Narkotika jenis sabu. Coki ditangkap polisi dengan barang bukti sebesar 0,5 gram sabu. Perlu digarisbawahi bahwa merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi.
Selain itu, untuk juga memastikan posisi Coki sebagai pengguna narkotika maka Coki harus sesegara mungkin dihadapkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT), hasil dari TAT ini akan menjadi dasar kuat rehabilitasi pada Coki. Upaya untuk rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntututan Pedoman Penuntutan Jaksa no. 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi.
Selain dari persoalan ketentuan hukum agar Coki segera direhabilitasi dan tidak dipenjara, ICJR juga menyoroti terkait glorifikasi penangkapan Coki Pardede oleh aparat penegak hukum maupun oleh media. Penangkapan yang terlalu diekspos, hanya melanggengkan stigma pengguna narkotika adalah seorang pelaku kejahatan. Dengan gramatur yang masih berada dibawah ambang batas oleh ketentuan yang ada, Coki sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi bukan untuk dipermalukan apalagi dihukum. Tindakan ini hanya akan memberikan stigma yang buruk dan membuat akses terhadap kesehatan bagi pengguna narkotika akan semakin jauh.
UU Narkotika lagi-lagi gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia. UU Narkotika hanya membuka peluang besar yang menyasar pengguna narkotika yang harusnya dilindungi bukan dihukum, dan ujung-ujungnya adalah kriminalisasi pengguna narkotika.
Maka, ICJR kembali menyerukan adanya perubahan UU Narkotika untuk memastikan pengguna narkotika terhindar dari hukuman penjara, pendekatan Kesehatan harus menggantikan pendekatan kriminal yang selama ini terbukti gagal.
Jakarta, 2 September 2021
Hormat kami,
ICJR
Artikel Terkait
- 28/11/2017 Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia
- 06/02/2017 Pengguna dan Pecandu Di Penjara Perburuk Kondisi LAPAS
- 25/01/2022 Kerangkeng Manusia Bukan Tempat Rehabilitasi: Hentikan Stigma Pengguna Narkotika dan Usut Dugaan Penyiksaan, Perlakukan Tidak Manusiawi, dan Perdagangan Orang
- 17/10/2019 ICJR dan Rumah Cemara Tolak Rencana BNNP Aceh untuk Menghukum Cambuk Pengguna Narkotika!
- 26/06/2018 Salah Arah Penanganan Narkotika
Related Articles
ICJR: Expanding Crimes Relating to Decency will Potentially Generate Over-Criminalization and Human Rights Violation
Institute for Criminal Justice Reform (“ICJR”) has officially read its petition as an indirect related party applicant before a trial
Penanganan dan Hak Korban Kasus Bom di Kampung Melayu Harus di Perkuat
Kecepatan penanganan para korban Bom di kampong melayu, perlu di Apresiasi. Penanganan darurat medis memang butuh percepatan dan koordinasi para
Menentukan Arah Kebijakan Narkotika: ICJR Dorong Pemerintah untuk Menggunakan Pendekatan Berbasis Bukti dalam Perubahan UU Narkotika
Kebijakan narkotika bukan hanya tentang pengendalian angka kriminalitas, namun lebih dari itu, kualitas kesehatan masyarakat juga dipertaruhkan. Pendekatan yang digunakan