image001

Penggunaan Gas Air Mata yang sudah Kedaluwarsa Berulang: Presiden Harus Evaluasi Penggunaan Kekuatan Polisi

Pada Sabtu 1 Oktober 2022 Polri mengakui telah menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa senyawa dalam gas air mata yang telah memasuki masa kadaluarsa mengakibatkan zat kimianya justru semakin menurun. Atas hal ini, Polri mengklaim bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa itu tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian. 

Penggunaan gas air mata kedaluwarsa bukan pertama kali digunakan oleh Polisi. Sebelumnya pada September 2019 saat unjuk rasa mahasiswa atas penolakan RUU KPK dan RKUHP di Gedung DPR/MPR, Polisi juga menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa. Awalnya, Polisi sempat membantah bahwa Polri memakai gas air mata yang masih standar (bukan kedaluwarsa). Namun, pernyataan itu diralat oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang saat ini menjabat sebagai Kadiv Humas Polri mengaku bahwa gas air mata yang digunakan oleh Kepolisian telah kedaluwarsa. Namun, menurutnya gas air mata yang telah kedaluwarsa tidak berbahaya.

Sebelumnya, penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat penegak hukum juga telah terjadi beberapa kali digunakan di negara lain, beberapa diantaranya adalah Aksi unjuk rasa di Venezuela (2014). Penggunaan gas air mata yang kadaluarsa awalnya dikira akan menurunkan efektivitas gas air mata apabila digunakan, namun seorang ahli kimia Mónica Kräuter dari Simón Bolívar University, Venezuela, melakukan penelitian mengenai hal ini dan menemukan justru penggunaan gas air mata yang telah kadaluarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen, dan nitrogen. Sehingga senyawa-senyawa ini justru membuat gas air mata menjadi lebih berbahaya. Asosiasi Dokter Kashmir di India, sebagaimana dilansir dari Kashmir Dispatch, turut menyatakan hal serupa. Penggunaan gas air mata kedaluwarsa bisa mengakibatkan luka bakar, gejala asma, kejang, kebutaan, hingga meningkatkan risiko keguguran.

Penggunaan gas air mata kedaluwarsa juga terjadi di Portland, Oregon. Ahli Direktur medis di Oregon Poison Center Dr. Rob Hendrickson kemudian juga menemukan hal yang sama, bahwa penggunaan gas kedaluwarsa berbahaya karena dua alasan : pertama, mekanisme pembakaran dalam tabung kadaluarsa dapat rusak dan menyebabkan gas keluar terlalu cepat atau pada konsentrasi yang terlalu cepat atau pada konsentrasi yang terlalu tinggi. Kedua, komponen kimia gas dapat berubah melewati tanggal kedaluwarsa. 

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengatur bahwa terdapat tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Mulai dari kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kemudian kendali untuk menggunakan senjata kimia gas air mata. Lebih lanjut,  Penggunaan senjata kimia seperti gas air mata juga diatur dalam Prosedur Tetap RI No.  1 /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki dimana diatur bahwa penggunaan senjata kimia seperti gas air mata harus digunakan sesuai dengan standar Kepolisian. Artinya, bahwa Kepolisian RI sendiri mengatur standar yang harus dipenuhi dalam penggunaan senjata kimia dan penggunaan gas air mata yang sudah melewati kedaluwarsa pastinya bukan termasuk standar penggunaan. 

Dengan diaturnya standar penggunaan senjata kimia seperti gas air mata dalam berbagai peraturan Internal Polri, maka penggunaan gas air mata kedaluwarsa jelas tidak memenuhi prosedur. Seharusnya, Kepolisian bertanggung jawab terhadap kesalahan ini, bahkan menetapkan sanksi. 

Penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa bukan pertama kali terjadi, harus ada investigasi khusus terhadap aparat bertugas dilapangan yang menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa dan harus bertanggung jawab secara etik, disiplin dan pidana. Lebih dari pada itu, atasan Anggota Kepolisian di tingkat yang lebih tinggi harus terbuka untuk dimintai pertanggungjawaban (command responsibility) karena sangat mungkin semua tindakan yang menyebabkan hilangnya ratusan nyawa tersebut terjadi atas pembiaran atau bahkan atas perintah atasan. 

Atas bermasalahnya penggunaan gas air mata oleh polisi yang tidak pertama kali terjadi ini, ICJR meminta Presiden RI mengusut dan mengevaluasi Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian selama ini termasuk penggunaan senjata kimia yaitu penggunaan air mata, agar tidak lagi-lagi hal ini dianggap lazim.

Jakarta, 13 Oktober 2022 

Hormat Kami, 

ICJR

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top