image001

Pengujian Pasal I UU No 16 Prp Tahun 1960 Tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht yang telah diwarisi oleh Indonesia sejak jaman kolonial Hindia Belanda merupakan induk peraturan hukum pidana positif Indonesia yang tetap berlaku berdasarkan Ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (naskah asli) dan sejak 1946 KUHP tersebut ditegaskan keberlakuannya melalui dibentuknya UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia.

Pada 1960, Presiden mengeluarkan penetapan melalui Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP, yang selanjutnya disebut sebagai UU No. 16 Prp Tahun 1960 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1961. Perubahan yang dimaksud dalam Perppu ini adalah terkait tindak pidana ringan yaitu Pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) KUHP. Saat itu perubahan dilakukan karena dianggap perlu karena pasal-pasal tersebut berhubungan dengan nilai harga barang yang mengalami perubahan dan peningkatan, sehingga jika diterapkan tidak sesuai lagi dengan keadaan saat itu (1960). Pasal-pasal dalam KUHP sebelum perubahan yang dilakukan berdasarkan UU No. 16 Prp Tahun 1960 tersebut yaitu berisi :

Pasal 364 KUHP “Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 ke-4,  begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Pasal 373 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah , dikenai, sebagai penggelapan ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Pasal 379 KUHP “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378 jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, utang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai, sebagai penipuan ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Pasal 384 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 383, dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih daripada dua puluh lima rupiah”.
Pasal 407 ayat (1) KUHP “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Dalam ketentuan–ketentuan tindak pidana ringan pada KUHP tersebut terdapat kata–kata “vijf en twintig gulden” yang setelah Indonesia merdeka pada 1945 dibaca sebagai “vijf en twintig rupiah” yang berarti “dua puluh lima rupiah”. Ketentuan nilai barang tersebut diubah dengan diundangkannya UU No. 16 Prp Tahun 1960 yang di dalam Pasal I-nya diubah menjadi “dua ratus lima puluh rupiah”.

Hingga saat ini UU No. 16 Prp Tahun 1960 tersebut masih berlaku sebagai UU sebagaimana telah ditetapkan melalui ketentuan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang–Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang- Undang, sebab belum ada satu aturan pun yang mencabut aturan tersebut. Begitu juga dengan Pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) KUHP yang masih berlaku karena belum ada perubahan apapun terkait isi pasal-pasal tersebut. Meski KUHP telah berubah beberapa kali baik melalui proses legislasi atau proses pengujian Undang–Undang di Mahkamah Konstitusi, namun ketentuan nilai barang pada tindak pidana ringan tersebut terakhir direvisi pada 1960 dan hingga saat ini belum ada lagi perubahan terhadap nilai “dua ratus lima puluh rupiah”.

Tanpa adanya perubahan nilai barang yang disesuaikan dengan situasi terkini telah menyebabkan maraknya perkara–perkara tindak pidana ringan, khususnya pencurian ringan yang diadili berdasarkan ketentuan pencurian biasa karena tidak ada lagi nilai barang yang setara dengan “dua ratus lima puluh rupiah” untuk barang–barang yang bernilai ekonomis sehingga ketentuan tindak pidana ringan secara praktis tidak pernah berlaku lagi di Indonesia meski tidak ada satu ketentuan pun yang mencabut keberlakuannya.

Indonesia sebagai negara hukum telah mengkodifikasi berbagai ketentuan-ketentuan hukumnya secara sistematis, seperti halnya KUHP yang telah digunakan sejak 1946 dalam penegakkan hukum. Dalam rangka penegakkan hukum yang baik artinya memenuhi syarat keadilan dan dayaguna, maka diperlukan usaha untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa ke masa dengan melihat keadaan atau perkembangan sosial, Ekonomi, kebudayaan, fiskal, moneter, dan sebagainya.

Oleh karena itu, untuk lebih menjamin rasa keadilan dan juga penerapan prinsip kemanfaatan sebagai pilar dari negara hukum, maka penting bagi Pemohon untuk menyampaikan permohonan ini dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI.

Unduh Permohonan Awal disini

Unduh Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan I disini

Unduh Perbaikan Permohonan Final disini

Unduh Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan II disini

Ketetapan MK yang menyatakan MK tidak berwenang untuk menguji UU dimaksud disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top