Hari Anak Nasional 2020 menjadi momentum untuk ICJR kembali mengingatkan negara agar tidak meninggalkan anak yang berada di dalam sistem peradilan pidana, sebab hingga saat ini kondisi SPPA di Indonesia masih juga belum mewujudkan cita-cita “kepentingan terbaik bagi anak” yang merupakan cita-cita baik pengaturan UU SPPA.
Peringatan Hari Anak Nasional merupakan selebrasi bagi anak-anak di semua lini, tidak terkecuali anak-anak yang terlibat di dalam sistem peradilan pidana. Anak-anak yang terlibat dalam SIstem Peradilan Pidana (SPP) selama ini cenderung dijadikan “kelas kedua”, padahal buruknya situasi SPP di Indonesia seharusnya menjadi tanda waspada untuk lebih memperhatikan kondisi anak. Namun, hal ini nampaknya belum terjadi, bahkan setelah UU SPPA yang kami anggap pengaturannya jauh lebih baik dari UU Pengadilan Anak disahkan.
ICJR dalam riset evaluasi implementasi UU SPPA selama 2018 menunjukkan bahwa beberapa hak anak yang telah dijamin di dalam UU SPPA belum dapat dipenuhi. Sebut saja hak untuk sebisa mungkin dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan. Dari riset ini, terlihat bahwa penahanan dan pemenjaraan masih sangat sering digunakan terhadap anak. Dari total 304 Anak yang diteliti, 93,75% Anak dikenakan penahanan. Tidak hanya dikenakan penahanan, riset ini juga menemukan adanya anak yang ditahan melebihi waktu yang diizinkan di dalam UU SPPA. Sedangkan pemenjaraan setidaknya dikenakan pada 86% anak di tingkat pertama. Setidaknya 80% Penuntut Umum dalam tuntutannya, menuntut anak dengan pidana penjara.
Catatan yang perlu diapresiasi adalah secara umum jumlah anak yang dipidana penjara pasca pemberlakuan UU SPPA trennya menurun. Namun, Per Juni 2020, jumlah anak yang ada di dalam Rutan/Lapas mencapai 1.397 orang. Jumlah ini, tidak termasuk anak yang dirampas kebebasannya namun ditempatkan di LPKS. Angka ini, masih cukup tinggi melihat jenis tindak pidana yang dilkukan oleh anak, beberapa adalah victimless crime atau anak juga adalah korban.
Negara harus memahami bahwa menempatkan anak di dalam Rutan/Lapas, memberikan kerentanan tersendiri khususnya mengingat buruknya situasi Rutan/Lapas di Indonesia. Tidak hanya itu, di beberapa kota, meskipun LPKA diamanatkan untuk dibangun terpisah dengan Rutan/Lapas dewasa, karena keterbatasan LPKA harus dibangun menyatu dengan Rutan/Lapas. Di DKI Jakarta, misalnya, LPKA Jakarta berada di lokasi yang sama dengan Lapas Salemba. Setiap harinya, anak beraktivitas bersama dengan orang dewasa atau setidaknya menyaksikan aktivitas orang dewasa di kawasan yang sama. Belum lagi, kondisi buruk pemenuhan hak dasar atas anak di dalam penjara, seperti kondisi penyediaan makanan dan pelayanan kesehatan. Misalnya, ICJR dalam riset situasi Rutan/Lapas di DKI Jakarta pada 2019 menemukan bahwa kondisi pemenuhan air minum di LPKA tidak sesuai dengan standar, karena air yang ada diklaim memiliki rasa yang berbeda.
Secara umum, situasi pemenuhan hak fair trial anak pun dapat dikatakan masih belum cukup berpihak pada kepentingan Anak. Terhadap hak untuk didampingi penasihat hukum dan memperoleh bantuan hukum yang efektif misalnya, ditemukan dalam riset ICJR rendahnya angka pendampingan oleh kuasa hukum di tingkat penyidikan yaitu hanya 3,9% dari total kasus yang diteliti. Pendampingan tertinggi hanya ditemukan di persidangan yaitu 94,1%, padahal dalam ketentuan UU SPPA ditegaskan bahwa Anak berhak memperoleh pendampingan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Terhadap hak untuk mendapat pendampingan selain dari penasihat hukum pun, situasinya juga kurang baik. Pendampingan dari PK ditemukan hanya pada 88,5% kasus dan dalam 8,2% kasus ditemukan Anak sama sekali tidak didampingi baik oleh orang tua, PK, maupun pekerja sosial.
Dari situasi yang ada ini, ICJR menilai bahwa pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan di dalam sistem peradilan pidana masih perlu terus diperhatikan dan dijadikan prioritas. ICJR pun dalam momen Hari Anak Nasional ini merekomendasikan Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU SPPA dan segera melakukan perbaikan dan melengkapi hal-hal yang belum tersedia. Aparat penegak hukum juga harus memprioritaskan kepentingan terbaik untuk Anak, termasuk pemenuhan hak-hak yang sudah diatur dalam undang-undang, terlepas dari tuduhan yang dikenakan padanya, dan tentu saja selalu mengingat posisinya sebagai Anak.
—
Unduh riset ICJR “Anak dalam Ancaman Penjara: Potret Pelaksanaan UU SPPA 2018” disini