Penyadapan dalam Rancangan KUHAP Harus Diberi Rambu Ketat

Pengaturan mengenai penyadapan dalam Rancangan KUHAP menuai kontroversi. Dalam Pasal 83 dan 84 Rancangan tersebut mengatur menganai penyadapan yang dibolehkan dan tata caranya. Namun demikian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang pengaturan di sini sama sekali tidak memadai dan memiliki kelemahan yang sifatnya mendasar. Beberapa kelemahan tersebut muncul karena ketentuan tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai: (i) wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, (ii) tujuan penyadapan secara spesifik, (iii) kategori subjek hukum yang diberi wewenang menyadap, (iv) adanya izin dari atasan, atau izin hakim sebelum menyadap, (v) tata cara penyadapan, (vii) pengawasan terhadap penyadapan, dan (viii) penggunaan hasil penyadapan.

Disamping kelemahan-kelemahan tersebut, jika Rancangan KUHAP mau serius mengatur mengenai penyadapan, rancangan juga harus mengatur mengenai penggunaan materi hasil penyadapan yang mencakup: (1) adanya pembatasan orang yang dapat mengakses penyadapan dan jangka waktu penyimpanan hasil penyadapan; (2) prosedur penyadapan; (3) mengatur mengenai materi penyadapan yang relevan; (4) prosedur menjadikan materi penyadapan sebagai alat bukti di pengadilan; dan (5) menghancurkan hasil penyadapan yang sudah tidak relevan demi kepentingan umum dan hak privasi warga negara.

Memerhatikan situasi tersebut, Anggara, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mendesak agar pemerintah dan DPR tidak hanya bersemangat “yang penting ada” pengaturan penyadapan, namun juga harus memiliki kesadaran kuat untuk melindungi hak privasi warga negara. Komitmen tersebut bisa dilakukan dengan memberikan pengaturan secara rinci dan dengan ketat sebagaimana diperintahkan oleh Konstitusi. Jika pengaturan penyadapan seperti yang masuk dalam RUU saat ini, lebih baik penyadapan diatur secara lebih ketat dalam UU khusus mengenai penyadapan

Seperti diketahui, sejak Januari 2013 lalu, pemerintah telah mengirimkan Rancangan KUHAP beserta naskah akademiknya ke DPR. Pemerintah berharap agar Rancangan KUHAP segera dapat dibahas oleh DPR. Salah satu isu krusial yang muncul di Rancangan KUHAP adalah pengaturan penyadapan. Upaya untuk melakukan harmonisasi pengaturan penyadapan melalui satu pintu di KUHAP, patut diapresiasi. Sebab, pada faktanya selama ini cukup banyak instansi penegak hukum lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan dengan beragam mekanisme dan tata cara.

Tak perlu diragukan bahwa penyadapan adalah salah satu alat dan mekanisme yang efektif dalam membuktikan adanya suatu kejahatan yang serius dan terorganisir. Namun demikian, selain memiliki kegunaan dalam penegakan hukum, penyadapan juga memiliki kecenderungan yang sangat tinggi untuk melanggar hak asasi manusia. Situasi ini khususnya terjadi karena tak ada satupun ketentuan tunggal yang mengatur dengan baik mengenai tata cara penyadapan oleh penegak hukum.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top