“Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: Satu Terlalu Banyak”

Setiap tanggal 10 Desember, masyarakat dunia merayakan Hari HAM Sedunia dalam rangka memperingati lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pada momen peringatan Hari HAM Sedunia 2022, ICJR berupaya untuk mengingatkan kembali komitmen Pemerintah Indonesia pada DUHAM maupun instrumen HAM lainnya terkait penghormatan terhadap seperangkat hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan.

Webinar Series Peringatan Hari HAM Sedunia yang diselenggarakan ICJR pada 16 Desember 2022 mendiskusikan laporan penelitian yang menyoroti praktik-praktik penyiksaan yang masih terus ditemukan baik dalam proses peradilan termasuk terhadap mereka yang terancam pidana mati maupun dalam konteks penerapan pidana mati itu sendiri dalam bentuk fenomena deret tunggu. Dalam diskusi peluncuran riset tersebut, ICJR mengundang Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI (Arsul Sani), Hakim Agung MA RI (Suharto), Ketua Komisi Kejaksaan (Barita Simanjuntak, dan Wakil Ketua LPSK (Susilaningtyas) sebagai narasumber penanggap.

Diskursus terkait penerapan hukuman mati berkembang hingga mengenai fenomena deret tunggu terhadap terdakwa hukuman mati, dimana fenomena ini terjadi ketika terjadi penurunan mental dan fisik dalam menunggu masa eksekusi putusan pidananya. Akibatnya, penerapan hukuman mati dalam konteks tersebut telah memenuhi kualifikasi perbuatan yang dilarang dalam Konvensi Anti Penyiksaan. 

Di sisi lain, praktik penyiksaan ternyata juga masih ditemukan selama proses peradilan orang-orang yang terancam pidana mati. Laporan riset tematik tersebut menunjukkan bahwa selama proses peradilan, terdapat setidaknya 3 dari total 69 terdakwa yang mengalami penyiksaan. Selain itu, studi ini juga menemukan berbagai pelanggaran hak-hak fair trial lainnya baik dalam proses penangkapan, penahanan, pemenuhan hak bantuan hukum dan pembelaan, hingga pembuktian kasus yang tidak sesuai dengan standar ‘beyond reasonable doubt’. Berikut data riset yang menjadi temuan penting penelitian ini:

  • Ditemukan satu kasus yang terdakwanya tidak didampingi penasihat hukum dalam proses penyidikan, dan 2 terdakwa tidak didampingi penasihat hukum selama persidangan karena melepaskan haknya untuk didampingi.
  • Sebanyak 94% tersangka/terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan mayoritas yakni 53 terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan pembelaan secara lisan.
  • Mayoritas (90%) terdakwa tidak mengajukan saksi/ahli/bukti meringankan saat kasusnya diadili di persidangan.
  • Sebagian besar (70% atau 48 dari total 69 terdakwa) masih ditemukan penggunaan keterangan saksi mahkota sebagai salah satu saksi dari penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
  • Dalam kasus narkotika, sebanyak 24% atau 15 orang, menjalani masa penangkapan antara
  • 4-6 hari, sedangkan 16% atau 10 orang menjalani masa penangkapan hingga maksimal 3 hari.
  • Rata-rata terdakwa yang terancam pidana mati menjalani masa penahanan selama 94 hari dalam masa penyidikan, kemudian pada tahap penuntutan rata-rata ditahan selama 18 hari, dan pada tahap persidangan selama 111 hari.
  • Pada 92% kasus narkotika (57 terdakwa) yang terdakwanya terancam pidana mati masih ditemukan orang-orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam konstruksi kasusnya. Dari total angka tersebut, sebanyak 23 terdakwa tetap dijatuhi pidana mati meskipun dalam proses pembuktian tidak memenuhi standar beyond reasonable doubt, ditambah adanya pelanggaran hak fair trial terdakwa untuk melakukan pembelaan.
  • Lebih dari setengah kasus narkotika yang terdakwanya terancam dengan pidana mati, yakni 53% atau pada 33 terdakwa, proses pembuktiannya hanya dengan mengandalkan saksi polisi dan saksi mahkota. Dari total 33 terdakwa tersebut, sebanyak 14 terdakwa dijatuhi pidana mati.
  • Pada satu terdakwa kasus narkotika, hakim luput mempertimbangkan keadaan meringankan dari diri terdakwa. Padahal, apabila merujuk pada pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, surat putusan pemidanaan memuat keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Dengan demikian putusan tersebut justru melanggar ketentuan dalam KUHAP itu sendiri dan semestinya dinyatakan batal demi hukum sebagaimana disebutkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP.

Temuan riset ini memaparkan sekali lagi bukti bahwa pidana mati tak akan terhindarkan dari terjadinya penyiksaan, seperti disampaikan Juan Mendez (Pelapor Khusus PBB) bahwa: “Kemampuan negara sangat minim untuk mengimplementasikan pidana mati tanpa melanggar larangan untuk melakukan penyiksaan dan tidak melanggar Konvensi Anti Penyiksaan”.

Berdasarkan hal-hal di atas, penelitian ini merekomendasikan sebagai berikut:

1) Mengambil langkah-langkah perubahan terhadap undang-undang yang bertujuan untuk menghapuskan pidana mati dengan perspektif perlindungan HAM dan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945;

2) Kepada Pemerintah dan DPR untuk meratifikasi OPCAT sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyiksaan;

3) Kepada Pemerintah untuk memastikan adanya pengaturan teknis implementasi mengenai pemberian komutasi pidana mati dalam KUHP baru yang dapat menjamin proses penilaian/assessment secara ketat, transparan, dan akuntabel setelah terpidana mati menjalani masa percobaan 10 tahun, termasuk memastikan mekanisme komutasi tersebut juga berlaku bagi terpidana mati yang saat ini telah berada dalam masa tunggu eksekusi lebih dari 10 tahun (sekitar 97 orang);

4) Kepada Pemerintah dan DPR untuk menginisiasi perubahan hukum acara pidana (KUHAP) untuk mengatur mekanisme pemeriksaan klaim penyiksaan yang memadai, menjamin pengaturan hak-hak fair trial dengan standar yang lebih tinggi bagi orang-orang yang terancam pidana mati, mengadopsi mekanisme pengawasan untuk mencegah penyiksaan dalam proses peradilan, serta memastikan pencantuman informasi-informasi dasar yang terkait dengan pemenuhan hak-hak fair trial dalam struktur putusan pengadilan;

5) Kepada Pemerintah dan DPR untuk menginisiasi perubahan undang-undang sektoral yang mengatur penyimpangan hukum acara pidana untuk mencabut ketentuan terkait masa penangkapan yang panjang seperti dalam UU Narkotika dan UU Terorisme  yang rentan terjadi penyiksaan;

6) Kepada Institusi Aparat Penegak Hukum dan Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium baik terhadap penuntutan maupun penjatuhan pidana mati hingga mekanisme komutasi berlaku untuk mencegah penambahan jumlah terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang rentan mengalami fenomena deret tunggu;

7) Kepada MA untuk menginisiasi perubahan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung terkait penyusunan struktur putusan pengadilan agar dapat mengakomodir informasi-informasi dasar yang terkait dengan pemenuhan hak-hak fair trial;

8) Kepada Lembaga Independen Pemantau Hak Asasi Manusia (Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI) untuk mendorong Pemerintah agar segera meratifikasi OPCAT; serta melakukan pemantauan pada tempat-tempat penahanan untuk mencegah terjadinya penyiksaan baik yang dialami oleh tahanan yang masih dalam proses peradilan maupun oleh terpidana mati yang mengalami fenomena deret tunggu.

Baca lebih lanjut Seri 2 Laporan Tematik Pidana Mati di Indonesia tentang Penyiksaan: http://bit.ly/satuterlalubanyak

Jakarta, 16 Desember 2022

Hormat Kami

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top