Peringatan Bom Bali 12 Oktober 2017: Momen Penting Untuk Mengingatkan Tanggung Jawab Negara Kepada Korban
Hari ini, 12 Okrober 2017, Indonesia dan beberapa negara memperingati serangan Bom Bali 1 yang ke15. serangan Bom Bali I telah menewaskan 202 jiwa dan 209 luka-luka.
Intitute for Criminal Justice Reform, (ICJR) dalam kesempatan ini menyatakan, bahwa peringatan ini menjadi momen penting bagi Negara Indonesia untuk memberikan dukungan yang sebesar-besarnya kepada para korban serangan Bom Bali. Terutama bagi para survivor di Indonesia yang belum tersentuh layanan keadilan secara memadai. ICJR melihat masih banyak survivor yang masih mengalami penderitaan, trauma dan penurunan kualitas hidup setelah mengalami peristiwa tersebut.
Data layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2017 menunjukkan bahwa masih sedikit jumlah korban Bom Bali yang mampu mengakses layanan bantuan medis, psikologis dan psikosial dari Negara. Tercatat bahwa sejak tahun 2016 dan 2017 jumlah korban yang mendapatkan layanan bantuan medis, psikologis dan psikososial di LPSK hanya sebanyak 36 orang. Dari 36 orang yang masih aktif di tahun 2017 sebanyak 26 korban sedangkan 10 orang layanan telah ditutup. Namun LPSK lah satu satunya lembaga resmi yang saat ini melakukan layanan bagi korban bom bali.
Terkait pemberian kompensasi, secara formal tidak ada satu pun korban yang tercatat mendapat pemberian kompensasi oleh Negara jika di dasarkan pada putusan pengadilan sesuai dengan mekanisme UU No 15 Tahun 2003. Pemberian kompensasi berdasarkan putusan pengadilan baru diberikan pada kasus Mariot dan kasus Samarinda 2017. Dan kompensasi ini pun belum di eksekusinya..
ICJR masih mendorong secara aktif upaya kompensasi korban dalam Revisi UU Terorisme yang saat ini sedang dibahas DPR agar tidak melulu digantungkan kepada putusan pengadilan. Mekanisme ini jelas akan mempersulit para korban bom bali untuk mengakses kompensasi karena kasus bom bali telah selesai dalam pengadilan.
ICJR juga mendorong langkah-langkah aktif lembaga-lembaga negara untuk memperkuat layanan bagi para survivor Bom Bali. Langkah langkah ini harus di lakukan dengan cara cara memperkuat layanan, memperkuat porsi anggaran bagi korban dan mulai menyusun -memverifikasi jumlah survivor agar dapat mengakses layanan korban. ICJR sangat yakin masih banyak survivor yang belum tersentuh secara memadai oleh layanan.
Artikel Terkait
- 09/09/2017 Peta Usulan Fraksi DPR: Memetakan Usulan Fraksi-Fraksi DPR Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemberantasan Terorisme
- 31/12/2018 Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di BPJS Ketenagakerjaan: Aparat Penegak Hukum Harus Profesional dan Pahami Hak Korban
- 02/06/2016 ICJR Sampaikan Masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Terorisme
- 21/05/2014 Perlindungan bagi Saksi, korban, whistleblower dan Pelaku yang bekerja sama, belum Maksimal
- 25/03/2019 Permenristekdikti tentang Program Profesi Advokat Hambat Askes Masyarakat Miskin Terhadap Keadilan
Related Articles
RKUHP Diusulkan Keluar dari Prolegnas 2021: Lima Catatan Untuk RKUHP yang Tidak Boleh dilupakan Pemerintah dan DPR
Sekalipun RKUHP tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, perkembangan pembahasan yang pernah dilakukan harus tetap dilaporkan ke publik, methode perubahan
Dua Aturan Terkait Hak-Hak Korban masih Menggantung di Pemerintah
ICJR : Hampir Dua tahun pasca revisi UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Revisi PP Kompensasi, Restitusi dan
ICJR Dukung Pemerintah untuk Mengusut Dugaan Perdagangan Orang ABK di Kapal Tuna Berbendera RRC
Belakangan ini dihebohkan pemberitaan mengenai adanya Prosesi Larung jasad ABK WNI yang diduga korban Perdagangan Orang di kapal nelayan asal