image001

Peringatan Hari Tanpa Diskriminasi: Kriminalisasi Terhadap Perilaku Beresiko Populasi Kunci HIV/AIDS adalah Bentuk Diskriminasi

Satu Maret diperingati sebagai Zero Discrmination Day yang dicetuskan oleh Program PBB untuk Gerakan Global tekait HIV/AIDS (UNAIDS) pada 2014 lalu, untuk mengkampanyekan anti diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS.

Dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS telah diserukan bahwa negara-negara di dunia harus berusaha untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS termasuk kepada populasi kunci HIV/AIDS. Salah satu usaha untuk menghilangkan diskriminasi tersebut, adalah dengan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam bentuk kriminalisasi bagi populasi kunci HIV/AIDS yang justru menghambat penanggulangan HIV/AIDS. Kriminalisasi yang dimaksud menyasar  perilaku beresiko, yang harusnya diperhatikan pemerintah dengan pendekatan kesehatan namun malah dikriminalisasi dengan ancaman penjara yang tidak ringan.

Pemerintah Indonesia sekalipun telah menyusun Strategi dan Rencana Aksi Nasional 2015-2019 Penanggulangan HIV dan AIDS d yang salah satunya bertujuan untuk mengubah aturan perundangan yang bersifat menghukum, kontraproduktif, menghambat akses seperti batas usia, serta permasalahan Hak Asasi Manusia dan ketidaksetaraan jender, stigma dan diskriminasi pada populasi kunci.

Adapun populasi kunci HIV/AIDS sesuai dengan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS terdiri dari:

  1. pengguna napza suntik;
  2. Wanita Pekerja Seks (WPS) langsung maupun tidak langsung;
  3. pelanggan/ pasangan seks WPS;
  4. gay, waria, dan Laki pelanggan/ pasangan Seks dengan sesama Laki (LSL); dan
  5. warga binaan lapas/rutan. 

Untuk mendukung dan menjamin terselenggaranya penanggulangan HIV/AIDS yang komprehensif maka penanggulangan HIV/AIDS berdasarkan Pasal 4 huruf g Permenkes tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip: melibatkan peran aktif populasi kunci dan ODHA serta orang-orang yang terdampak HIV dan AIDS. Dalam upaya pencegahan Penularan HIV/AIDS sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Permenkes tersebut dilakukan dengan Peningkatan peran pemangku kepentingan untuk menciptakan tatanan sosial di lingkungan populasi kunci yang kondusif.

Pelibatan peran aktif populasi kunci HIV/AIDS dan usaha mendorong penciptaan tatanan sosial yang kondusif bagi populasi kunci tidak ada akan tercapai dengan menghukum atau mengkriminalisasi ataupun mengatur hukum pidana yang menyasar populasi kunci HIV/AIDS. Tidak pernah ada negara-negara di dunia yang berhasil menanggulangi HIV/AIDS dengan menggunakan pendekatan pemidanaan. Pemidanaan justru merupakan bentuk diskriminasi pada populasi kunci, yang menghambat populasi kunci mengakses layanan untuk dirinya.

Sayangnya, dalam kerangka hukum saat ini, Indonesia masih memiliki peraturan hukum pidana yang menyasar populasi kunci HIV/AIDS. 

Lewat pasal karet yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pengguna Narkotika termasuk di dalamnya pengguna napza suntik dihukum dengan pidana penjara. UU Narkotika telah membawa ribuan pengguna narkotika ke penjara yang seharusnya memperoleh layanan rehabilitasi. Tercatat angka pengguna narkotika di penjara terus naik setiap tahunnya.

Jumlah Pengguna Narkotika di Rutan/Lapas

Desember 2018: 38,493

Desember 2017: 37,085

Desember 2016: 28,647

Desember 2015: 26,330

Sedangkan layanan rehabilitasi komprehensif di Lapas tidak tersedia. Per Juni 2018, layanan rehabilitasi hanya tersedia paling banyak dalam bentuk layanan edukasi dengan jumlah 1184, Intervensi singkat hanya tersedia 97 layanan, terapi substitusi metadon hanya 19 layanan, rehabilitasi sosial therapeutic community 125 layanan. Layanan edukasi tersebut jelas tidak cukup untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkotika, perlu ada intevensi komprehensif bagi pecandu narkotika untuk mengatasi adiksi yang dideritanya, pendekatan kriminal yang mengirim mereka ke pemasyarakatan jelas bukan jawaban. Kebijakan di dunia yang berhasil menanggulangi narkotika justru dengan pendekatan dekriminalisasi pengguna narkotika, dengan tidak mengirim pengguna narkotika ke penjara yang membuatnya semakin rentan karena kondisi overcrowding, layanan kesehatan minim dan sanitasi yang buruk.

Sayangnya, kebijakan ini tak kunjung dievaluasi. Kebijakan narkotika yang menyasar pengguna narkotika ke penjara ini juga kembali diakomodir dalam RKUHP. Tak hanya itu, dalam pembahasan RKUHP, Pemerintah dan DPR juga secara terus menurus berusaha mengkriminaliasi populasi kunci HIV/AIDS lainnya yang jelas merupakan bentuk diskriminasi. 

Dalam rancangan RKUHP, Pemerintah dan DPR mengusulkan untuk mengkriminaliasi beberapa perilaku beresiko yang erat dengan populasi kunci HIV/AIDS:

Pertama,  kriminalisasi semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan lewat Pasal 446 ayat (2) huruf e RKUHP versi 9 Juli 2018 yang akan menyasar populasi kunci pekerja seks, pelanggan seks atau pun pasangan pekerja seks yang seharusnya mengakses layanan HIV/AIDS.

Kedua, wacana kriminalisasi hubungan seksual sesama jenis dalam Pasal 451 RKUHP versi 9 Juli 2018 yang secara diskriminatif merumuskan “sesama jenis” dalam rumusan pasal maupun penjelasan pasal, padahal perumusan aturan hukum berdsarkan pembedaan  orientasi seksual tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),  Pasal 2 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 tahun 2005, dan juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 j.o Pasal 28D ayat (1) Konstitusi UUD 1945 Indonesia sendiri.

Ketiga, pasca munculnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis, terus bergulir wacana untuk mengkriminalisasi pekerja seks yang rencananya juga akan dirumuskan dalam RKUHP. Hal ini jelas bertentangan dengan upaya penanggulngan HIV/AIDS. Dengan mengkriminalisasi pekerja seks, maka stigma dan diskriminasi terhadap populasi kunci akan terus terjadi, yang membuat populasi kunci HIV/AIDS jelas tidak akan berani mengakses layanan yang berfungsi bagi upaya penannggulangan HIV/AIDS. Negara-negara di dunia telah membuktikan bahwa tidak ada penanggulangan prostitusi yang efektif dengan menggunakan pendekatan pidana. Pendekatan pidana justru menyasar korban perdanganan orang yang sering kali menjadi pekerja seks karena terjerat dalam jaringan kriminal tersebut.

Keempat, masih diaturnya kriminalisasi terhadap promosi alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi yang diakomodasi dalam Pasal 443 jo Pasal 445 ayat (1) RKUHP versi 9 Juli 2018. Wacana ini terus bergulir, bahkan di awal tahun 2019 lalu terdapat pernyataan dari anggota DPR untuk membatasi peredaran kondom terbatas pada orang yang sudah terikat dalam perkawinan. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat zero discrimination untuk HIV/AIDS, dengan melarang promosi alat kontrasepsi justru menumbuhsuburkan stigma terhadap populasi kunci HIV/AIDS dan justru kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV/AIDS. Alat kontrasepsi merupakan salah satu cara paling efektif untuk mencegah terjadi transmisi HIV/AIDS, pendidikan penggunaan alat kontrasepsi pada perilaku seksual beresiko harus dilakukan terhadap semua kalangan masyarakat.

Lewat peringatan Hari Tanpa Diskriminasi ini, ICJR berharap bahwa seluruh jajaran pemerintah dan DPR, khususunya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM secara terkoordinasi memahami betul arti anti diskriminasi tersebut. Kebijakan Hukum Pidana harus diletakkan juga pada tujuan memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat termasuk populasi kunci HIV/AIDS. Dalam penanggulangan HIV/AIDS pendekatan pidana tidak pernah terbukti efektif, dan justru kontraproduktif dengan upaya menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi populasi kunci HIV/AIDS. Pemerintah dan DPR yang saat ini sedang dalam masa pembahasan RKUHP dan juga RUU lain harusnya mampu melihat bahwa upaya untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi populasi kunci HIV/AIDS adalah dengan menghilangkan kebijakan yang menghukum perilaku beresiko HIV/AIDS.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top