image001

Peringati Hari Anti Hukuman Mati 2023, ICJR Luncurkan Seri Ketiga Laporan Tematik Pidana Mati ICJR “Mengingat Mereka yang Telah Tereksekusi”

Pada Selasa, 10 Oktober 2023 ICJR secara resmi meluncurkan hasil kajian yang berjudul “Analisis Putusan dan Praktik Eksekusi Orang-Orang yang Dijatuhi Pidana Mati di Indonesia: Mengingat Mereka yang Telah Tereksekusi”. Peluncuran hasil kajian ini diselenggarakan dalam bentuk webinar peluncuran. Kajian ini merupakan seri ke-3 dari Laporan Tematik Pidana Mati yang rutin dipublikasi ICJR setiap tahun sejak 2021 dalam rangka memperingati Hari Anti Hukuman Mati pada 10 Oktober.

Dalam webinar ini, peneliti ICJR, Lovina, memaparkan temuan-temuan penting dari laporan ini antara lain adanya dugaan pelanggaran hak-hak fair trial dalam proses peradilan mereka yang telah tereksekusi, termasuk penyiksaan yang mayoritas terjadi pada masa penyidikan sertai hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan bantuan hukum secara efektif. Pemenuhan hak atas pendampingan dan bantuan hukum sangat menentukan pemenuhan hak-hak yang lain seperti mengajukan pembelaan, mengajukan upaya hukum, grasi, dan sebagainya. Sebab, orang-orang yang berhadapan dengan pidana mati sangat membutuhkan peran penasihat hukum untuk dapat secara efektif mengakses hak-hak tersebut. Dalam laporan ini, kami juga menyoroti mengenai kondisi-kondisi kerentanan orang-orang yang telah tereksekusi dari segi ekonomi, psikologis, usia yang renta, hingga penurunan kesehatan mental yang diakibatkan oleh fenomena deret tunggu. Pelaksanaan eksekusi yang melanggar prosedur dan hak terpidana mati juga ditemukan ketika dilakukan saat terpidana masih dalam proses mengajukan grasi.

Acara webinar ini menghadirkan narasumber-narasumber penanggap untuk membahas isu penerapan pidana mati tidak hanya dalam konteks lokal/nasional namun juga secara global. Rajiv Narayan, Direktur Eksekutif International Commission against the Death Penalty (ICDP), membahas praktik global terkait eksekusi terpidana mati dan penyiksaan, dan menekankan bahwa dalam isu pidana mati perlu melihat sisi untuk memanusiakan mereka yang telah tereksekusi dengan tidak hanya melihat orang-orang yang telah tereksekusi sebagai angka, tetapi sebagai nama. Sarah Belal, Direktur Eksekutif Justice Project Pakistan (JPP), memberikan wawasan tentang pengalaman di Negara Pakistan dalam menghadapi praktik pidana mati dan melawan penyiksaan yang membutuhkan kerangka regulasi kuat berupa undang-undang khusus dan tidak cukup hanya bertumpu pada KUHP dan KUHAP. Sementara itu, Sondang Frishka, Koordinator Tim Advokasi Internasional Komnas Perempuan RI menjelaskan tentang cerita-cerita pendampingan kasus oleh Komnas Perempuan termasuk yang mengalami penyiksaan khususnya terpidana mati perempuan, serta advokasi kepada Pemerintah untuk segera mengadopsi OPCAT.

Hasil riset ini merupakan gambaran penerapan pidana mati di Indonesia melalui praktik eksekusi selama ini yang ternyata masih bermasalah dan ditemukan pelanggaran fair trial dalam proses peradilan yang menjatuhkan pidana mati. Standar HAM Internasional menyatakan bahwa eksekusi mati hanya boleh dilakukan terhadap putusan yang dihasilkan melalui proses peradilan yang memenuhi standar pemenuhan hak-hak fair trial sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ICCPR. Dengan ditemukannya banyak dugaan pelanggaran hak-hak fair trial di atas pada proses peradilan orang-orang yang telah dieksekusi menyebabkan pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan berpotensi mengarah pada bentuk kesewenang-wenangan dan menunjukkan adanya pelanggaran hak untuk hidup. Untuk itu ke depan tidak boleh lagi ada eksekusi mati, terlebih terdapat jaminan komutasi pidana mati dalam KUHP Baru yang sudah disahkan dan akan berlaku pada Januari 2026.

Berdasarkan laporan yang kami susun, kami merekomendasikan hal-hal berikut:

  1. Pemerintah perlu melakukan evaluasi kasus dan pengakuan adanya kesalahan dalam proses peradilan kepada mereka yang telah tereksekusi;
  2. Revisi KUHAP untuk standar hukum acara pidana paling tinggi terhadap orang yang berhadapan dengan pidana mati;
  3. Jaminan penilaian dan komutasi pada orang yang sudah lebih 10 tahun dalam deret tunggu sebagai implementasi segera UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru,
  4. Eksekusi mati ke depan tidak boleh lagi dilakukan sebagai konsekuensi adanya pengesahan KUHP baru yang menjamin adanya komutasi hukuman mati;
    Jaksa dan hakim melakukan moratorium baik terhadap penuntutan maupun penjatuhan pidana mati hingga Pemerintah melakukan mekanisme komutasi;
  5. Akademisi dan masyarakat sipil terus berjuang menghadirkan bukti-bukti ilmiah lainnya lewat penelitian untuk terus membuktikan tidak ada lagi tempat bagi penerapan pidana mati di dunia, termasuk di Indonesia.

Baca lebih lanjut laporan lengkap dan ringkasan eksekutifnya di sini.
Materi pemaparan dapat diakses di sini.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top