Entah Apa yang terjadi dalam proses persidangan M. Arsyad. Persidangan dengan terdakwa kasus penghinaan lewat status BlackBerry Messenger ini ditunda untuk kedua kalinya karena saksi Khadir Khalid, yang juga menjadi korban penghinaan kasus tersebut, tidak dapat menghadiri persidangan. Tanda tanya semakin besar karena sudah lebih dari 40 hari, M. Arsyad menjadi tahanan PN Makassar di Rutan Kelas 1 Makassar.
Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), merasa bahwa ada kesan persidangan ini memang dirancang untuk dipaksakan. Supriyadi juga menyoroti terkait penahanan yang dilakukan kepada M. Arsyad. Menurutnya, untuk kasus seperti penghinaan, apalagi latar belakang terdakwanya jelas dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan terdakwa untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti juga sangat minim, penahanan harusnya tidak perlu dilakukan. Persidangan tetap dapat dilakukan meskipun terdakwa berada diluar tahanan.
Supriyadi menilai bahwa penahanan pada M. Arsyad hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, perlu untuk diketahui bahwa M. Arsyad dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman pidananya 6 Tahun penjara. Supriyadi berpendapat bahwa penahanan tersebut hanya akan menyebarkan rasa takut di kalangan masyarakat dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, karena ancaman nyatanya adalah dapat dilakukannya penahanan kepada pelaku yang dirasa melakukan penghinaan di dunia Internet.
Penundaan sidang M. Arsyad yang justru dikarenakan tidak hadirnya saksi dari pihak Penuntut Umum menunjukkan ada yang salah dengan proses persidangan kasus ini. Supriyadi menekankan bahwa penahanan yang dilakukan pada M. Arsyad tidak berdasar dan terlalu dipaksakan. Dirinya menekankan bahwa secara sistematis, Penahanan yang dilakukan terhadap M. Arsyad ditambah lagi menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE , adalah bentuk ancaman masif terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan jaminan hak kebebasan berekspresi.