Pidana Mati dan Posisi Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum PBB dan Resolusi Dewan HAM PBB
Majelis Umum PBB telah mengukuhkan dan menegaskan posisinya menolak hukuman mati pada Desember 2007 ketika Majelis Umum mengadopsi resolusi pertama yang menyerukan negara anggota PBB untuk “menerapkan moratorium pidana mati dengan tujuan penghapusan hukuman mati”. Setelah Resolusi pertama ini, ada 5 Resolusi Majelis Umum PBB lain yang dimana posisi Indonesia mengalami pergeseran secara berurutan. Di dalam laporan dan catatan pengambilan suara terhadap Resolusi ke-1 tahun 2007, ke-2 tahun 2008 dan ke-3 tahun 2010 posisi Indonesia adalah menolak isi rekomendasi untuk pemberlakuan moratorium pidana mati. Namun dalam Resolusi Majelis Umum PBB yang ke-4 tahun 2012, ke-5 tahun 2014 dan ke-6 tahun 2016, posisi Indonesia terlihat berubah dari menolak menjadi abstain.
Bisa dikatakan bahwa tahun 2012 merupakan titik awal perubahan signifikan dalam kebijakan luar negeri dalam hukuman mati Indonesia, terutama pasca moratorium dari tahun 2008 – 2012. Marty Natalegawa, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia saat itu, mengeluarkan pernyataan bahwa kecenderungan global moratorium hukuman mati memang tidak bisa dihindari, sehingga Indonesia sebagai negara yang demokratis dan selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengubahposisinya.
Pada 2017, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati (HATI) juga telah menyampaikan perhatian terkait dengan sidang yang tengah berlangsung di dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York pada proses adopsi Resolusi Moratorium on the use of the Death Penalty pada tahun 2016.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Human Rights Working Group (HRWG) memandang bahwa Pemerintah Indonesia harus melanjutkan peranan signifikannya dalam membangun kesepahaman di antara Negara-negara yang mendukung maupun menolak resolusi tersebut, dengan tetap menegaskan prinsip rule of law dan penegakan hukum yang fair, serta memperkuat adanya safeguard dalam proses peradilan, penegakan hukum dan pelaksanaan hukuman mati.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 16/01/2019 Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia
- 10/10/2018 Laporan Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2018: Tak Jera Promosi Efek Jera
- 12/06/2015 Gambaran Umum Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia
- 10/10/2019 Mempermainkan Takdir: Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2019
- 14/01/2018 Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa
Related Articles
DH Vs. Negara Republik Indonesia
Kasus Posisi Putusan Mahkamah Agung No. 2591/Pid.Sus/2010 adalah putusan atas perkara pidana terhadap DH (35 tahun) sebagai Terdakwa. DH yang
Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP
Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang salah satunya membahas tentang tindak pidana penyiksaan.
Tindak Pidana Narkotika dalam Rancangan KUHP: Jerat Penjara untuk Korban Narkotika
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang digunakaan saat ini adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan melalui

