Potensi Besar Overkriminalisasi Berwujud RUU Minol

Pada 10 November 2020 kemarin diketahui terdapat Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Ketua Baleg menyampaikan telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam pembahasan tersebut Baleg mendengarkan penjelasan dari pengusul RUU terkait dengan urgensi, substansi dan hal-hal pokok yang menjadi dasar pentingnya RUU tersebut. Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol menjelaskan tentang latar belakang dan dasar filosofis pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol bahwa penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan. Menurutnya, tujuan RUU ini melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum. Dalam pemberitaan juga diketahui salah satu fraksi menolak pembahasan RUU ini dengan menyatakan RUU ini tidak menghormati keberagaman masyarakat di Indonesia.

ICJR juga berpendapat bahwa RUU Larangan Minol tidak perlu dibahas, atas dasar:

Pertama, pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia. Jika kita mencermati draft yang tersedia dalam situs DPR (http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ2-20150626-022127-5059.pdf), Draft RUU Minol berpendekatan prohibitionist, dengan memuat ketentuan Pasal 7 yang melarang setiap orang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol, larangan ini juga diganjar dengan ketentuan pidana Pasal 20 dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluhjuta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Walaupun memuat pengecualian larangan, namun pengaturan pengecualian tersebut sama sekali tidak jelas, bahkan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan. Terlebih lagi dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika, seluruh bentuk penguasaan narkotika dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40.000 orang pengguna narkotika dikirim ke penjara, memenuhi penjara dan membuat peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan. Negara pun telah membuktikan pendekatan keras terhadap narkotika tidak membuat jumlah penyalahgunaan narkotika berkurang. Pendekatan prohibitionist terhadap alkohol adalah pendekatan usang. Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920-1933. Akibat pelarangan tersebut perang antarkelompok (geng) marak, dan dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh. Pasar dengan pedagang atau bandar gelaplah (clandestine) yang justru menguasai dan mengelola minuman beralkohol. Hal ini yang juga terjadi pada kebijakan narkotika saat ini, yang mengendalikan peredaran adalah pasar gelap yang tak sedikit bekerja sama secara koruptif dengan aparat penegak hukum.

Kedua, pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya dalam Pasal 492, Pasal 300 KUHP. Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat, seluruh tindak pidana dalam RUU Larangan Minol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR, tidak perlu dengan RUU sendiri, yang bahkan dengan pendekatan yang usang. Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tengang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.

Ketiga, DPR harus kritis terhadap pengusulan RUU ini. Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu membuat riset mendalam mengenai cost – benefit analysis atas kriminalisasi seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol. ICJR melihat bahwa Naskah Akademik RUU Larangan Minol tidak memuat analisis tersebut, padahal berpotensi besar membebani APBN dan para pembayar pajak untuk seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pemasyarakatan yang dilakukan atas para calon tersangka, calon, terdakwa, dan calon terpidana ini.

Sekali lagi, pendekatan pelarangan buta terhadap alkohol hanya akan berujung seperti narkotika yang telah terbukti tidak pernah bekerja, malah berdampak negatif , baik untuk sistem peradilan pidana maupun untuk kesehatan dan keamanan konsumen. Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah mentatakelola kebutuhan masyarakatnya. Memang Perlu dilakukan langkah-langkah yang memang sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat, namun pelarangan buta hanya akan membuat alkohol menjadi masalah baru setelah narkotika, menimbulkan peredaran gelap, sistem yang korup, beban penegakan hukum, dan kerugian besar pada negara serta masyarakat.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top