image001

Praperadilan : barang usang yang harus ditinggalkan, apapun taruhannya!

“Praperadilan adalah barang usang yang harus ditinggalkan, apapun taruhannya!” adalah sepenggal kalimat yang disampaikan oleh Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR, dihadapan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung, dalam sebuah acara Diskusi Publik bertema “Reformasi hukum acara dengan pembaharuan KUHAP : Praperadilan VS Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)”. Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu, 13 November 2013 di Kampus FH Unpad buah kerjasama ICJR dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan HIMAPI (Himpunan Mahasiswa Pidana) FH Unpad menghadirkan pembicara mewakili ICJR, LBH Bandung dan Staff Pengajar Hukum FH Unpad.

Diskusi dimulai dengan pemaparan yang menunjukkan bagaimana kecilnya efektifitas Praperadilan sebagai lembaga komplain upaya paksa, terutama penahanan dan penangkapan pra-persidangan, berdasarkan data hasil riset yang dimiliki oleh ICJR, dari 80 putusan praperadilan yang diprofiling, hanya 2 permohonan diantaranya yang dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan, sisanya ditolak dan sebagian gugur berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Praperadilan yang pada awalnya dianggap sebagai mahakarya yang diatur dalam KUHAP 1981 pengganti HIR, lambat laun dianggap tidak efektif dalam menjawab perlindungan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini terkait posisinya sebagai mekanisme komplain terhadap upaya paksa di sistem peradilan pidana di Indonesia.

Agus Takariawan, , Pengajar Hukum Acara Pidana  sekaligus Kepala Jurusan Hukum Acara FH Unpad, menyebutkan bahwa dinamisnya persoalan saat ini, mengakibatkan KUHAP tidak lagi memadahi, meski begitu, Agus Takariawan menyebutkan bahwa secara konsep praperadilan sudah baik, rutinitas penahan dan pengkapanlah yang mengakibatkan adanya celah yang melemahkan Praperadilan, sehingga praperadilan terlihat tidak efektif.

Destri, perwakilan dari LBH Bandung menyebutkan bahwa sebagai advokat, Praperadilan memang masih dirasakan jauh dari harapan keberadaannya, dirinya menyebutkan bahwa dalam KUHAP saat ini hak dari tersangka sangat minim terutama terkait dengan akses pada bantuan hukum, meskipun saat ini sudah ada UU Bantun Hukum. Sulitnya membuktikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penyidik adalah karena semua bukti dan saksi ada di pihak penyidik, sedangkan dalam hukum acara Praperadilan, pemohon dalam hal ini pihak dari tersangka adalah pihak pertama yang harus mendalilkan permohonannya.

Sifat Post Factum dari Praperadilan, hakim yang bersifat pasif, gugurnya permohonan praperadilan pada saat pokok perkara mulai disidangkan di PN, sampai dengan pengujian terbatas pada review administratif dan dasar yuridis, merupakan beberapa kesimpulan yang didapat dari diskusi ini terkait kelemahan Praperadilan sebagai mekanisme komplain dalam upaya paksa, terkhusus penangkapan dan penahana pra-persidangan. (Erasmus/ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top