ICJR : Pemberian Status Justice Collaborator (JC) harus selektif dan hati hati
Pasca revisi UU Perlindungan saksi dan korban (UU No 31 Tahun 2014) problem penerapan perlindungan tersangka yang bekerjasama atau lebih dikenal sebagai Justice Collaborator (JC) masih mengalami kendala. Hal ini terungkap Dalam rapat Koordinasi Aparat penegak Hukum dan pemangku kepentingan yang dilakukan oleh LPSK RI di Bali Hari ini. Beberapa institusi aparat penegak hukum (apgakum) masih menemukan beberapa kendala soal JC. Kendala-kendala tersebut mencakup persyaratan JC , prosedur pengajuan, lembaga yang menetapkan status JC maupun dalam hal perlindungan dan reward bagi JC.
Dalam Monitoring ICJR, Data pemberian status JC di beberapa Intitusi sampai saat ini masih menunjukkan bahwa instrumen JC masih diharapkan oleh para pelaku yang berniat membantu aparat penegak hukum. Berdasarkan Data KPK, tahun 2016 saja ada 21 permohonan tersangka Korupsi yang meminta status JC di KPK. dari 21 permohonan ada 1 kasus yang di terima sebagai JC dan 10 ditolak/tidak memenuhi syarat dan 10 permohonan masih proses. Sedangkan menurut data LPSK sampai dengan tahun 2016 ada 8 kasus dimana tersangka atau terdakwa telah mendapatkan status JC dari LPSK dan dalam perlindungan LPSK. Seluruh kasus tersebut adalah kasus korupsi. Sedangkan Data dari BNN di tahun 2016 ada 8 narapidana yang meminta starus JC, dan seluruhnya di tolak oleh BNN karena tidak pernah bekerjasama dengan penyidik dan sebagain tidak pernah disidik oleh BNN. Namun data dari BNPT dan Kejaksaan tidak diketahui berapa jumlah tersangka atau terdakwa yang meminta status JC dan berapa yang telah diberikan status JC.
ICJR melihat problem lainnya Soal JC terkait dengan syarat mengajukan remisi bagi narapidana. Karena salah satu syarat remisi berdasarkan PP No 99 tahun 2012 yakni Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka ada banyak narapidana yang akhirnya meminta surat keterangan sebagai JC. Namun masalahnya mereka dari awal tidak pernah membantu Apgakum di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Dalam konteks ini maka ICJR mendorong agar proses penetapan JC oleh Apgakum harus lebih hati-hati dan selektif. Diharapkan Apgakum yang merasa berhak mengeluarkan surat ketetapan sebagai JC tidak mengobral surat keterangan JC tanpa melewati prosedur dan syarat yang mintakan oleh undang-undang. Jika hal ini dilakukan maka perintah UU yang mendorong agar pelaku kejahatan bekerjasama dan membantu apgakum akan dicederai.