image001

Proses Kasus Ujaran Kebencian Palestina: Hukum Pidana Harus Jadi Jalan Akhir, Bukan Ajang Popularitas

Terdapat 2 kasus dimana pihak kepolisian berperan menyelesaikan perkara unggahan video yang dinilai menghina Palestina, pertama, Polisi menahan seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) di Lombok, Nusa Tenggara Barat sejak 17 Mei 2021, yang mengunggah konten bernuansa penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok. Pada kasus kedua, pihak kepolisian berperan dalam penyelesaian kasus serupa yang dilakukan oleh MS, seorang siswi SMA di salah satu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), bersama dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng menghasilkan keputusan pengeluaran MS dari sekolahnya pada 18 Mei 2021.

Dalam kedua kasus tersebut, HL dan MS bukan merupakan pihak-pihak yang secara sengaja memiliki maksud untuk mengujarkan kebencian pada golongan tertentu. Baik HL dan MS dengan profil yang melekat pada keduanya adalah pihak-pihak yang pada dasarnya tidak memiliki pemahaman mempuni tentang isu okupasi Israel atas Palestina. Unggahan dilakukan atas dasar reaksi ketidaktahuan dan ketidakbijakan menggunakan media sosial. Pun berdasarkan analisis normatif, pasal mengenai ujaran kebencian dalam UU ITE tidak dapat digunakan atas kasus ini.

Atas hal ini, respon yang perlu diberikan adalah dengan edukasi, bukan hukuman yang justru memberikan dampak yang lebih buruk ataupun kriminalisasi berlebihan bahkan penahanan yang tidak diperlukan. Dalam kasus MS yang masih merupakan seorang pelajar, tidak perlu dikeluarkan dari sekolah yang akan memberi stigma baru dan memberikan resiko terhambatnya akses pendidikan bagi MS. Dinas pendidikan yang menggelar rapat untuk penyelesaian sengkata ini pun harusnya peka, menganlisis secara mendalam dampak sistemik yang akan terjadi jika MS dikeluarkan dari sekolah, langkah tersebut justru memperburuk akar masalah, seharusnya MS diberikan edukasi, justru ia malah kehilangan akses pendidikan. Untuk kasus kedua, bagi HL, kriminalisasi dan penahanan jelas tidak diperlukan, HL justru akan kehilangan pekerjaan, memiliki catatan kriminal dan pemenjaraan akan berdampak sistemik pada HL beserta keluarganya.

Aparat tidak perlu mengambil kesempatan seolah melakukan hal yang baik dengan memproses kasus ini, padahal yang perlu dilakukan adalah mengedukasikan MS, HL dan publik. Permohonan maaf dan adanya perbaikan perilaku dari keduanya cukup untuk memberikan edukasi, tidak perlu eksesif. Hukum Pidana harus tetap menjadi ultimum remedium, harus merupakan upaya terakhir. Jika hukum pidana terus digunakan di awal lantas dimana peran orang tua pembimbing anak, masyarakat yang saling gotong royong dan aparat sebagai penjaga harmoni kerukanan di masyarakat. Upaya perbaikan di masyarakat harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menggunakan instrumen hukum pidana.

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kaplori Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, bahwa dalam konteks penegakan hukum di ruang digital Polri harus mengedepankan edukasi dan langkah persuasif atas dugaan kriminalisasi. Revolusi mental yang digadangkan pemerintah presiden Joko Widodo pun telah menyerukan bahwa manusia yang akan dibangun oleh Indonesia kedepan adalah manusia yang berintegritas, mau bekerja keras, dan punya semangat gotong royong. Aparat jelas punya cukup mental untuk melihat bahwa 2 kasus ini tidak memerlukan intervensi hukum pidana.

Untuk itu ICJR mendesak agar Kepolisian melakukan evaluasi terhadap penggunaan hukum pidana yang sangat eseksif ini, menghentikan segala proses pidana terhadap kasus-kasus serupa yang mana tidak memerlukan intervensi hukum pidana sama sekali. ICJR juga meminta Presiden turun tangan dalam persoalan pembatasan hak atas pendidikan dan perlindungan anak. Anak perlu mendapatkan kembali haknya, serta mendapatkan edukasi, bukan menjadi korban kebijakan populis.

Jakarta, 19 Mei 2021
Hormat kami,
ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top