image001

Reformasi Kebijakan Pidana Harus Perhatikan Kondisi Lapas

Jajaran Pemerintah dan DPR Harus Serius Bahas Pembaharuan KUHAP,  Kebijakan Alternatif Pemidanaan non Pemenjaraan dalam RKUHP dan Kebijakan Narkotika dengan Menggunakan Pendekatan Kesehatan 

Temuan Ombudsman atas sel SN (terpidana korupsi) yang lebih luas dari narapidana lainnya menandakan adanya permasalahan sistem peradilan pidana pada tahap pembinaan di Lapas. Temuan adaya sel narapidana tertentu yang lebih mewah dibandingkan dengan sel lainnya bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Publik di Indonesia seolah terbiasa dengan berita ini. Pada Juli 2017, publik dikejutkan dengan temuan Sel mewah di Lapas Cipinang. Pada 2016 lalu penemuan Sel mewah terjadi di Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara dan Lapas Porong, Sidoardjo, Jawa Timur. Beberapa fasilitas di Lapas telah dijadikan objek komodifikasi oleh para aparat pemasyarakat yang koruptif.

Tidak hanya terkait dengan temuan sel mewah. Masih banyak permasalahan yang dihadapi Lapas yang telah terjadi berkali-kali, salah satunya soal kasus kerusuhan Lapas. Berdasarkan catatan ICJR, pada 2017 terjadi 6 kali kerusuhan di Lapas. Kerusuhan yang cukup menjadi perhatian adalah kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Jambi. Sedikitnya sepanjang 2017 terjadi 3 kali kerusuhan di Lapas tersebut. Permasalahan lainnya adalah kasus napi kabur, ICJR melalukan pemantauan sepanjang 2017 terjadi 30 kasus kaburnya napi dan tahanan di Lapas dan Rutan di Indonesia, kasus yang paling memprihatinkan terjadi pada Mei 2017, dimana tidak kurang 442 tahanan dan napi yang menghuni Kepala Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Riau melarikan diri.

Sayangnya solusi yang dihadirkan pemerintah atas permasalahan yang terjadi di Lapas ini hanya berupa pemecatan petugas Lapas yang dinilai korupsi atau pemecatan petugas yang dinilai tidak mampu menjalankan kewajibannya untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lapas. Dalam pembicaraan mengenai temuan sel mewah pada Juli 2018 wacana untuk meminta Ditjen PAS mundur pun kembali menyeruak. Seolah permasalahan ini akan selesai hanya dengan mundurnya pejabat yang bertugas.

Pemerintah tidak begitu memperhatikan bahwa pangkal permasalahan Lapas adalah karena kondisi overcrowding yang terus memprihatinkan. Dalam 5 tahun terakhir, Lapas dan Rutan di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan jumlah penghuni. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada Agustus 2018, beban di Rutan dan Lapas di Indonesia berada di angka 199%. Artinya, jumlah penghuni Rutan dan Lapas yang ada saat ini telah melebihi kapasitas yang mampu ditampung hampir 100%.

Dalam kasus kerusuhan Lapas pada 2017 pun, kerusuhan paling banyak terjadi di Lapas Kelas IIA Jambi kondisi kelebihan muatan mencapai 711% pada Januari 2017. Kerusuhan pun cenderung dikarenakan hal sepele, sebagai contoh yang terjadi di Jambi, warga binaan menuntut adanya sumur air bersih tambahan, kemudian sejumlah warga binaan melapor ke petugas yang berujung pada kericuhan. Kebutuhan dasar sekalipun dapat menjadi pemicu permasalahan di Lapas. Terkait dengan kasus napi kabur, berdasarkan pantauan ICJR, kasus napi kabur sebagian besar terjadi pada Lapas/ Rutan yang mengalami kondisi overcrowding.

Kondisi overcrowding jelas memunculkan praktik komodifikasi fasilitas di Lapas/Rutan. Terpidana ataupun tahanan dengan kondisi ekonomi yang layak akan membayar petugas untuk memenuhi standar kehidupan yang layak. Sedangkan terpidana/tahanan yang tidak mampu membayar harus mengalami kondisi memprihatinkan karena Lapas/Rutan gagal memenuhi standar minimal akibat kondisi kelebihan beban  dalam kategori extreme overcrowding.

Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permekumham) No 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Dalam lampiran permenkumham tersebut dinyatakan bahwa upaya penanganan overcrowding juga harus dilakukan dengan melakukan perubahan kebijakan dan mereformasi paradigma penghukuman yang kental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Permenkumham ini menyoroti budaya praktis aparat penegak hukum yang secara eksesif melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa dalam masa persidangan. Per Agustus 2018, jumlah tahanan di Rutan/Lapas di Indonesia menyumbang 28.79% jumlah penghuni. Hal ini disebabkan oleh adanya paradigma penegak hukum bahwa penahanan merupakan suatu keharusan. Padahal, KUHAP menyatakan bahwa seorang Tersangka “dapat” dikenai penahanan, dan bukan “harus” dikenai penahanan. Sikap seperti ini yang dikritik permenkumham ini

Pola pikir praktis seperti ini sangat berdampak pada isi hunian di Lapas dan Rutan, karena semakin tinggi penghukuman dengan menggunakan media penahanan maka semakin tinggi jumlah hunian dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tersedia atau lazim disebut overcrowded (Lampiran hal. 6)

KUHAP dalam ketentuan mengenai penahanan membatasi syarat dilakukannya penahanan berdasarkan 2 (dua) syarat, yakni syarat yuridis dan keadaan. Sayangnya, syarat keadaan penggunaannya sangat bergantung dari penilaian subjektif aparat penegak hukum. Apabila aparat penegak hukum berpendapat bahwa pelaku akan melarikan diri, maka penahanan dapat dilakukan. Kondisi ini kemudian diperburuk dengan ketiadaan mekanisme untuk mempertanyakan dipenuhinya syarat keadaan ini, karena pra-peradilan hanya terbatas memeriksa perihal administrative dan hanya dapat dilakukan apabila ada gugatan dari pihak yang haknya terlanggar.

Salah satu hal mendasar yang juga disoroti dalam Permenkumham tersebut adalah mengenai kebijakan narkotika yang justru mengirimkan pecandu narkotika ke dalam penajara. Dalam UU No 35 tahun 2009 terdapat kerancuan pengertian pecandu, penyalahguna, korban penyalahguna dan pengedar narkotika. UU ini pada dasarnya menjamin adanya rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika, namun dalam rumusan tindak pidana justru memuat ketentuan pasal yang bersifat karet dalam pasal kepemilikan/ penguasaan yang justru dapat memenjarakan pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Penelitian ICJR, EJA dan RC (2016) menemukan 48% Pengguna dijerat pasal penguasaan/kepemilikan hanya 6% yang diputus rehabilitasi.

Permenkumham tersebut secara jelas mengkritik adanya kebijakan narkotika yang punitif dengan mengatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada masalah pemenuhan hak kesehatan penghuni Lapas, seperti yang tertera pada lampiran pada halaman 42:

maka sudah bisa ditebak tingginya jumlah pengguna narkotika sangat berpengaruh terhadap jumlah tahanan/narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang masuk kedalam Lapas/Rutan, meskipun tempat terbaik yang dibutuhkan mereka adalah pusat rehabilitasi. Peningkatan pemenjaraan pada pengguna narkotika tersebut dipastikan berbanding lurus dengan prevalensi HIV/AIDS di Lapas/Rutan. Hal ini disinyalir terjadi melalui peredaran gelap narkotika yang tak henti-hentinya (dengan segala modus operandinya) diselundupkan ke dalam Lapas/Rutan dan praktek seksual yang tidak aman yang terjadi di Lapas/Rutan. Jumlah tersebut tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan memerlukan special treatment. (Lampiran hal. 42)

Bahkan secara jelas, Permenkumham ini juga merekomendasi perubahan kebijakan narkotika dari pendekatan penanganan menjadi pendekatan kesehatan.

Perlu diingat, seharus telah terjadi perubahan pendekatan penanganan terhadap pengguna narkotika, yaitu dari pendekatan pemidanaan ke pada pendekatan kesehatan masyarakat . Alasannya sederhana, dengan ditekannya angka pengguna dan pecandu maka akan secara signifikan merusak peredaran gelap narkotika. Namun hal ini baru dapat terjadi bila dengan pendekatan kesehatan masyarakat, bukan dengan pemidanaan yang keras. Namun apa yang terjadi? Pemerintah melalui tangan aparat penegak hukum masih saja mengirimkan pengguna dan pecandu narkotika ke penjara sehingga membanjiri Lapas, padahal semestinya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, baik pengguna dan pecandu lebih tepat untuk direhabilitasi atau diberikan penanganan dengan perspektif kesehatan. (Lampiran hal. 42)

Selain kritik terkait dengan kebijakan narkotika, Permenkumham tersebut juga menaruh catatan terhadap kondisi minimnya alternatif pemidanaan dalam sistem peradilan pidana saat ini. Kritik tersebut juga disampaikan untuk beberapa rumusan dalam RKUHP.

Visi undang-undang di Indonesia yang bernuansa penjara sesungguhnya adalah alasan sederhana mengapa Indonesia menghadapi permasalahan kondisi overvrowded pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Sebagai contoh lain, dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR, hampir semua ancaman pidana meningkat drastis, beberapa diantaranya bahkan dapat mengakibatkan overkriminalisasi yang berujung pemenjaraan dan berbuah overcrowded. Sebut saja semisal pidana penghinaan yang ancamannya dalam RKUHP mencapai 5 (lima) tahun penjara atau pidana zina yang juga mencantumkan pidana penjara 5 (lima) tahun pula. (Lampiran hal. 23)

Dalam Naskah Akademik RKUHP, Perumus RKUHP berkomitmen untuk menghadirkan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan untuk menghilangkan dampak destruktif dari pemenjaraan. Namun sayangnya, hingga draft 9 Juli 2018, keberadaan alternatif pidana baru tersebut nampaknya tidak akan berdampak posistif dalam menangani masalah overcrowding, dengan jumlah yang sangat minim dan banyaknya syarat yang harus diberlakukan.

RKUHP dalam draft 9 Juli 2018, hanya mengadopsi alternatif pidana non pemenjaraan terdiri dari pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pelaksanaan pidana penjara dengan mengangsur. Kejelasan mengenai konsep yang dihadirkan masing-masing alternatif pemidanaan non pemenjaraan pun dipertanyakan. Pidana pengawasan yang sebelumnya diatur akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) kemudian berubah menjadi kejaksaan, semulanya mekanisme nya diatur apabila terjadi pelanggaran masa pidana pengawasan akan diperpanjang. Namun konsep ini berubah pada draft 9 Juli, dengan mengembalikan mekanisme pidana pengawasan menjadi seperti pidana bersyarat di KUHP. Hal ini jelas menggambarkan ketidakjelasan arah RKUHP mengenai alternatif pemidanaan non pemenjaraan. Konsep pidana kerja sosial pun tidak dijelaskan secara komprehensif akan diatur seperti apa. Syarat untuk dapat diterapkan pun terbilang sulit, hanya untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 5 tahun dengan syarat pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari 6 bulan penjara.

Dari segi jumlah, alternatif pemidanaan non pemenjaraan dalam RKUHP juga sangat minim, hanya 3. Padahal, berdasarkan riset yang dilakukan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui berbagai praktik di berbagai negara dan rekomendasi tokyo rules (Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures) terdapat sedikitnya 20 (dua puluh) jenis alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang dapat diterapkan. Sayangnya permasalahan ini tidak pernah komprehensif dibahas oleh Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RKUHP.

Dalam konteks kebijakan narkotika dan penanggulangan HIV/AIDS, beberapa rumusan dalam RKUHP justru  bertentangan dengan pendekatan kesehatan untuk melindungi populasi kunci HIV/AIDS. Rumusan RKUHP berusaha mempidana perbuatan consensual sex, membatasi promosi alat kontrasepsi yang bertujuan mencegah penyebaran HIV/AIDS dan masih berpotensi mengkriminalisasi pengguna narkotika. Hal tersebut jelas bertentangan dengan semangat penanganan HIV/AIDS dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang justru merekomendasikan perlibatan semua masyarakat dalam promosi pencegahan HIV/AIDS dengan menghilangkan stigma terhadap populasi kunci.

Reformasi Kebijakan Hukum Pidana jelas harus melibatkan semua pihak, termasuk pihak Lapas, jajaran perumus kebijakan, khususnya RKUHP harus melihat kondisi yang dihadapi lapas saat ini. Perumus RKUHP dan kebijakan hukum pidana lain harus mau melibatkan pihak terkait sebagai perwujudan prinsip multi-perspective yang tidak hanya beracuan pada penghukuman. Untuk itu, ICJR merekomendasikan reformasi kebijakan pidana dengan:

  1. Pemerintah segera menghentikan masa transisi KUHAP dengan melakukan Pembaruan KUHAP dan Perbaikan Sistem Peradilan Pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik
  1. Pemerintah Melakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap Upaya Reformasi Hukum Pidana (Reformasi Ketentuan Pidana dalam R KUHP, dan UU Pidana diluar KUHP, pidana penjara, mengefektifkan pidana denda, dan bentuk alternatif pemidanaan npn pemenjaraan lainnya)
  1. Mengubah kebijakan punitif menjadi kesehatan masyarakat untukmenangani narkotika dan menyelaraskan kebijakan pidana dengan semangat menghapuskan stigmatisasi bagi populasi kunci HIV/AIDS

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut bit.ly/15untukkeadilan 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top