image001

ICJR: Sanksi Pidana dalam RUU Sisnas IPTEK Tidak Tepat

Beberapa hari ke belakang, dalam ragam berita yang tersebar di media, terdapat penolakan kalangan akademik terhadap isi ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek). Hal ini disampaikan baik oleh Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) maupun Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Salah satu ketentuan yang mendapat penolakan adalah mengenai sanksi pidana yang dicantumkan dalam draft RUU tersebut, yang tertuang dalam Pasal 74 – 77 RUU Sisnas Iptek. Ketentuan ini dianggap dapat membuat malapetaka serta tidak kondusifnya iklim dunia penelitian. Selain itu, ketentuan pidana ini juga dianggap akan mengungkung peneliti baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

RUU Sisnas Iptek ini diusulkan oleh Pemerintah pada tanggal 26 Januari 2016 dan telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional Periode 2015 – 2019 dan menjadi Legislasi Prioritas tahun 2019 ini. RUU ini merupakan inisiatif untuk memperbaiki dan merevisi UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Berikut ketentuan pasal-pasal dalam RUU Sisnas Iptek yang memuat ketentuan pidana:

Pasal 74

(1) Setiap orang asing yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin Penelitian di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 57 ayat 2 menyebutkan bahwa lembaga penelitian dan pengembangan asing, lembaga pengkajian dan penerapan asing, perguruan tinggi asing, badan usaha asing, dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Pemerintah.

Pasal 75

Setiap orang yang tanpa hak atau secara melawan hukum mengalihkan spesimen lokal Indonesia ke luar negeri, baik fisik dan/atau digital tanpa dilengkapi dengan perjanjian pengalihan material (material transfer agreement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk kepentingan perlindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik dan/atau digital tidak dapat dialihkan, kecuali dilengkapi dengan perjanjian pengalihan material (material transfer agreement).

Pasal 76

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan rusaknya barang atau benda maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah)

Pasal 68 ayat 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin dari Pemerintah.

Penjelasan dari pasal 68 ayat 3 ini adalah bahwa yang dimaksud dengan “penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan berisiko tinggi” adalah kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. misalnya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan pengendalian hama, penyakit dan gulma pada tanaman pertanian dan hutan tanaman yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya dan/atau agen hayati yang belum diketahui dampak dan penanggulangan dampaknya. Sedangkan yang dimaksud dengan “penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang berbahaya” adalah kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa dan berpotensi merugikan negara. misalnya penelitian yang mengandung kegiatan kemanfaatan dan pengelolaan limbah radioaktif aktifitas tinggi atau penelitian yang dilakukan di daerah rawan konflik atau daerah terlarang yang hasil penelitiannya berpotensi membahayakan bagi masyarakat.

Pasal 77

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 dilakukan oleh korporasi maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 masing-masing ditambah 1/3 (sepertiga).

Terhadap ketentuan pidana sebagaimana disebutkan diatas, ICJR memberikan catatan:

Pertama, terkait dengan ketentuan pemidanaan yang ada di pasal 74 sampai 77 RUU Sisnas Iptek. ICJR mempertanyakan apakah sudah dipertimbangkan secara serius dan matang bahwa kegiatan-kegiatan maupun tindakan tersebut memang merupakan perbuatan pidana ataukah hanya merupakan pelanggaran hukum administrasi semata, seperti perolehan izin. Dalam Naskah Akademis, ICJR tidak melihat Pemerintah dan DPR melakukan riset terkait cost – benefit analysis atas kriminalisasi tindakan-tindakan yang terkait dengan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek. Kriminalisasi yang berlebihan utamanya terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek justru akan menambah beban menambah beban Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kita yang saat ini berada pada tahap extreme overcrowding. Hingga 20 Maret 2019, kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia mengalami tingkat overcrowding setinggi 205%. ICJR menilai bahwa pendekatan hukum administrasi dalam konteks penegakan hukum kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek jauh lebih tepat dibandingkan pendekatan pidana.

Kedua, dengan menggunakan pendekatan hukum pidana terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek, apakah Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan kepentingan para peneliti maupun penelitian itu sendiri. Dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptek yang diperlukan adalah daya dukung inovasi yang maksimal, baik dari Pemerintah maupun lembaga terkait, bukan justru malah ditakuti-takuti dengan adanya ancaman pidana. Adanya ancaman pidana ini jelas akan membuat peneliti, baik lokal maupun luar negeri, tidak dapat berkreasi secara memaksimal. Alih-alih ingin membuat iklim inovasi ke arah yang kondusif, dengan adanya ancaman pidana dalam RUU tersebut justru yang terjadi adalah iklim inovasi akan menjadi tidak kondusif.

Ketiga, dengan adanya penambahan kriminalisasi dalam RUU Sisnas Iptek ini membuktikan bahwa upaya kodifikasi dan harmonisasi aturan maupun ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini digaungkan Pemerintah dan DPR dalam menyusun Rancangan KUHP (RKUHP) telah mengalami kegagalan. Ini disebabkan karena baik Pemerintah maupun DPR tidak memiliki gambaran politik hukum pidana yang utuh dan menyeluruh. Sebagaimana contoh, terkait dengan pasal 76 ayat 3 dan 4 RUU Sisnas Iptek, ketentuan tersebut sudah ada padanannya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 359 – 361 yang mengatur mengenai Bab Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan, lalu mengapa hal tersebut perlu diatur kembali dalam RUU Sisnas Iptek.

Atas dasar itu, ICJR mendorong dan mendesak Pemerintah serta DPR untuk memikirkan kembali penggunaan pendekatan hukum pidana dalam RUU Sisnas Iptek karena tidak berpijak pada basis data (evidence based) yang terukur dan sistematis serta justru akan menghambat dan memundurkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air. Selain itu, ICJR juga mendorong Pemerintah dan DPR menggunakan pendekatan hukum administrasi, bagaimanapun akan ada potensi beban APBN untuk mengkriminalisasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek. ICJR menyarankan agar penggunaan APBN tersebut jauh lebih baik bila dialokasikan menjadi pendanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek yang selama ini masih tergolong minim.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top