image001

Rekomendasi ICJR untuk Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rutan/Lapas

Dalam mendorong upaya Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang hingga 28 Maret 2020 telah memakan korban jiwa sebanyak 102 orang dengan jumlah pasien positif sebanyak 1.155, pemegang kepentingan di dalam sistem peradilan pidana harus mampu menanggapi kondisi ini dengan cepat dan tepat. Dengan karakteristik virus yang mudah tersebar melalui droplets, saat ini upaya pencegahan yang digalakkan secara nasional adalah dengan menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari kerumunan serta menjaga kebersihan diri. Upaya ini diharapkan dapat dilakukan di seluruh lini kehidupan, tidak terkecuali dalam lingkungan Rutan/Lapas.

Rutan/Lapas merupakan wilayah yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19. WHO menyampaikan adanya kemungkinan bahwa setiap narapidana akan terinfeksi dengan Covid-19 dengan sangat cepat.

Kondisi saat ini, dimana Rutan/Lapas di Indonesia sebagian besar mengalami kondisi kelebihan beban atau overcrowded, menjadikan upaya physical distancing tidak mungkin dilakukan. Sel yang harus ditempati bersama-sama, tidak memungkinkan adanya kondisi pemisahan sebagaimana disarankan oleh WHO Eropa. Tidak hanya itu, overcrowdednya Rutan/Lapas juga memengaruhi secara tidak langsung pemenuhan kebutuhan dasar dan juga pelayanan kesehatan. Riset ICJR pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Rutan/Lapas juga menghadapi kesulitan karena terbatasnya biaya untuk menyediakan sabun secara berkala bagi penghuni Rutan/Lapas, dikarenakan terlalu banyaknya jumlah penghuni dibandingkan dengan kemampuan dana yang diberikan setiap tahunnya. Padahal, sabun dan air bersih merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi dalam pandemi ini, mengingat salah satu upaya pencegahan paling ampuh adalah dengan melakukan cuci tangan sesering mungkin dengan sabun.

Tidak hanya itu, kondisi kebersihan yang kurang baik di dalam Rutan/Lapas, sangat memengaruhi mudahnya penyebaran virus. Dalam menghadapi penyakit yang belum ditemukan obatnya seperti Covid-19, harapan yang sangat besar untuk tidak tertular diletakkan kepada sistem imun tubuh masing-masing. Menjaga kondisi kebersihan lingkungan dan diri wajib dilakukan untuk dapat mencegah penularan penyakit ini. Berbedanya kualitas kebersihan di Rutan/Lapas dengan kualitas kebersihan standar tentu saja memengaruhi imun para penghuni. Dengan lemahnya imun, maka penyakit ini akan sangat mudah tertular. Tidak hanya itu, kurangnya kebersihan di Rutan/Lapas juga dapat menimbulkan penyakit-penyakit lain, seperti misalnya penyakit pencernaan. Apabila penghuni terjangkit dengan penyakit-penyakit lain yang memengaruhi kondisi imun, maka kerentanan untuk tertular Covid-19 pun semakin tinggi.

Mengingat kondisi-kondisi di dalam Rutan/Lapas yang dihadapi saat ini, dengan overcrowding yang kemudian memengaruhi terbatasnya ruang pribadi untuk isolasi diri, kebersihan yang kurang mumpuni, maupun akses pelayanan kesehatan yang sangat terbatas, maka Rutan/Lapas tentu saja tidak dapat melaksanakan upaya-upaya umum yang saat ini dilakukan populasi umum. Kondisi ini harus ditanggapi dengan kebijakan khusus yang berbasis bukti untuk sebisa mungkin menekan angka penularan di dalam Rutan/Lapas.

Dengan mempertimbangkan kerangka hukum pidana dan acara pidana di Indonesia, langkah emergency releases ini dapat dilakukan melalui beberapa metode dengan menggunakan pranata yang telah ada. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ICJR, pembebasan darurat ini dapat dilakukan melalui beberapa cara.

Unduh Rekomendasi ICJR untuk Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Rutan dan Lapas

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top