“Tak satupun Korban Penyiksaan Di Tahun 2015 ini Mendapatkan Layanan Negara”
Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2015, Dunia akan kembali merayakan hari anti penyiksaan Se-dunia, Tepat Pada Hari Itu, 28 Tahun sudah umur Konvensi Anti Penyiksaan, untuk Indonesia sendiri sudah hampir 17 tahun sepakat untuk menandatangi Konvensi tersebut. Namun apa yang terjadi saat ini cukup memilukan karena praktek penyiksaan masih kerap terjadi.
Menurut data Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT), koalisi Masyarakat Sipil yang melakukan advokasi atas kasus penyiksan, praktek penyiksaan di Indonesia yang terdata sejak beberapa tahun relatif besar, sepanjang 2011 terdapat 19 kasus, selanjutnya terdapat 83 kasus selama Desember 2011 sampai dengan November 2012. Pada 2013 terdapat 37 kasus, sepanjang 2014 terdapat 36 kasus dan sampai dengan Juni 2015 dari data jumlah aduan yang diterima LBH Jakarta saja sudah mencapai 13 kasus. Umumnya kasus ini terjadi dalam wilayah penyidikan. WGAT prihatin dengan masih maraknya sejumlah kasus penyiksaan di Indonesia tersebut.
Namun yang justru paling mengherankan adalah sebagian besar jumlah korban penyiksaan tersebut justru tidak mendapatkan keadilan, disamping jarangnya kasus-kasus tersebut diselidiki secara baik oleh Kepolisian, para korban juga tidak mendapatkan layanan reparasi atau pemulihan dari Negera.
Berdasarkan Monitoring yang dilakukan oleh WGAT di tahun 2015 tak satupun korban penyiksaan tersebut mendapat akses bantuan dan layanan dari negara. Ini cukup mengherankan karena sejak awal tahun 2015 berdasarkan UU No 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, telah memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memberikan layanan bantuan medis, psikologis, dan psikososial bagi korban-korban penyiksaan di Indonesia. Dan UU inilah satu-satu regulasi Indonesia yang menyediakan layanan khusus bagi korban penyiksaan.
Namun sampai dengan hari ini berdasarkan data yang dihimpun, LPSK belum pernah memberikan layanan bagi korban penyiksaan. LPSK terakhir memberikan layanan bagi korban penyiksaan tahun 2014 atas nama Kuswanto. Harusnya seluruh kasus yang terjadi di tahun 2015 ini maupun kasus-kasus lainnya mendapatkan layanan segera di LPSK, karena seluruh biaya telah disediakan oleh Negara.
Padahal berdasarkan Rekomendasi hasil observasi Komite Anti-Penyiksaan di Indonesia No. CAT/C/IDN/CO/2 tahun 2008, Komite Anti Penyiksaan merekomendasikan bahwa Pemerintah Indonesia harus memastikan kompensasi yang sesuai dan program rehabilitasi yang memadai termasuk bantuan medis dan psikologis diberikan kepada korban penyiksaan dan perlakuan sewenang, juga mencakup semua korban perdagangan orang, kekerasan seksual dalam rumah tangga dan lainnya.
WGAT menkhawatirkan minimnya akses korban penyiksaan untuk memperoleh reparasi. Untuk itu WGAT mendorong keseriusan bagi beberapa lembaga Negara, seperti LPSK, Komnas HAM dan Polri untuk melakukan upaya yang serius guna mengupayakan adanya akses korban penyiksaan atas layanan reparasi yang telah disediakan oleh Negara.
WGAT, Working Group on the Advocacy against Torture: ELSAM [Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat], ICJR [Institute For Criminal & Justice Reform], HRWG [Human Rights Working Group], PBHI [Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia], YPHA [Yayasan Pemerhati Hak Anak], KPI [Koalisi Perempuan Indonesia], LBH Jakarta dan Elpagar Kalbar.