Penanganan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu persoalan yang memerlukan pendekatan multi dimensi yang dilaksanakan secara terpadu. Pengalaman membuktikan, jika pendekatan penegakkan hukum saja yang dikedepankan pada dasarnya tidak akan memperoleh hasil yang maksimal. Yang terjadi malah membuka kemungkinan munculnya daftar panjang rekayasa kasus yang dilakukan oleh para penegak hukum. Rekayasa kasus pada dasarnya dapat muncul apabila memiliki dua kondisi yang terjadi secara bersamaan; pertama rumusan deliknya terlampau luas sehingga bisa ditafsirkan secara berbeda – beda, dan kedua sistem peradilan pidana yang minim fungsi pengawasan.
Upaya para perumus Rancangan KUHP untuk melakukan kodifikasi total hukum pidana mestinya dibarengi dengan melihat praktik – praktik penegakkan hukum yang selama ini terjadi. Khusus untuk penanganan peredaran gelap narkotika, para perumus R KUHP seharusnya mampu melihat dan membedah rumusan unsure deliknya secara kritis dan tajam utamanya dalam melihat secara kritis dampak penggunaa unsure delik yang tidak jelas sasarannya. Selain itu para perumus R KUHP juga harus mampu membedakan dengan baik antara penyalah guna, pelaku perdagangan gelap, dan pihak – pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika secara gelap ataupun terang dan berijin.
Unsur – unsur delik pada tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam RKUHP seperti unsur memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, membawa atau mengangkut narkotika atau psikotropika tanpa hak atau melawan hukum dapat dilakukan oleh penyalahguna narkotika ataupun pelaku perdagangan gelap narkotika. Karena itu politik hukum dan perumusan delik narkotika dalam R KUHP perlu diberikan perhatian secara khusus agar tidak menimbulkan “korban” yang tidak perlu di masa depan
Unduh Disini