image001

RS Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

HS mendengar informasi bahwa di kedai milik RS dilakukan pencemaran nama baik HS dimana RS mengatakan bahwa HS, Pi, Ro adalah Parbegu Ganjang dan menari-nari di Pasar Baru, Desa HG pada jam 12 malam dengan rambut terurai panjang dalam keadaan bugil. Pernyataan tersebut yang dilakukan oleh RS disaksikan oleh para saksi Ra, Jo, Go, dan saksi Ru.

Dakwaan

311 ayat (1) KUHP, 310 ayat (1) KUHP

Pertimbangan MA, Putusan MA No 1868 K/PID/2010

  1. Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan sebab putusan pembebasan yang dilakukan Judex Facti bukan merupakan pembebasan tidak murni akan tetapi pembebasan murni artinya pembebasan Judex Facti didasarkan pada alasan tidak terdapat cukup alat bukti untuk dijadikan dasar menghukum Terdakwa ;
  2. Bahwa menurut ketentuan hukum, harus terpenuhi minimum 2 alat bukti sebagai dasar untuk menghukum Terdakwa, ditambah dengan keyakinan Hakim;
  3. Bahwa dalam hubungan perkara a quo, sesuai fakta persidangan ketentuan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 184 ayat (1) KUHAP menunjukkan bahwa alat bukti yang terungkap di persidangan belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana
  4. Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan mendasarkan pada fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat cukup alat bukti untuk menghukum Terdakwa sebagai berikut :
  • Bahwa orang yang bernama RS bersama dengan Ru seharusnya dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya, karena hanya kedua orang inilah yang mendengarkan secara langsung dari mulut Terdakwa apa yang dikatakan atau diucapkan Terdakwa, namun dalam kenyataannya hanya satu orang saja yang diajukan yaitu saksi Ru. Kedua orang inilah yang menceritakan kepada saksi korban ;
  • Bahwa keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya, yang dia dengar dari saksi Ru dan RS (bukan dari Terdakwa) tidak termasuk dalam pengertian keterangan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain (bukan Terdakwa), bersifat testimonium de auditu ;
  • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP keterangan yang diberikan oleh saksi Ru seoranfg diri belum cukup dijadikan dasar untuk memenuhi alat bukti keteranagan saksi, sebab keterangan seorang saksi saja bukan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP ;
  • Bahwa berdasarkan alasan tersebut menunjukkan pembebasan Judex Facti adalah pembebasan murni, bukan pembebasan tidak murni sehingga dengan demikian Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top