Dalam Rancangan Perppu Kebiri yang didapat, tidak ada satu katapun menyinggung soal korban, sikap Pemerintah ini dianggap salah sasaran.
Paska pertemuan pada 10 Maret 2016 yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri, sebuah aliansi organisasi non pemerintah di Indonesia yang menaruh perhatian pada anak-anak korban kejahatan kekerasan seksual dan reformasi hukum di Indonesia, semakin bulat untuk menolak rencana pemerintah ini. Dalam forum tersebut terlihat kelemahan mendasar dari penyusunan Perppu Kebiri, mulai mulai analisis dan kajian yang tidak cukup sampai dengan kurangnya data faktual yang dimiliki oleh pemerintah dan lembaga negara terkait.
Sebelumnya Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri telah mengirimkan masukan resmi kepada Kemenko PMK yang membawahi kementerian-kementerian yang mengusulkan dan terlibat dalam penyusunan draft Perppu Kebiri ini. Masukan tersebut terkait kiritk dan alasan penolakan Perppu Kebiri. Aliansi 99 berharap draft perppu tersebut bergeser pada rekomendasi pemulihan korban bukan malah soal balas dendam.
Salah satu argumen yang penting untuk menolak rencana perppu tersebut, adalah karena Perppu kebiri ini terlalu berfokus pada pelaku. Dari draft Perppu kebiri yang didapat Aliansi 99 dengan sangat terbatas sebab tidak dapat diakses secara umum pada situs resmi pemerintah manapun, tidak ada satupun pengaturan yang menyinggung soal pemulihan dan rehabilitasi korban. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kondisi saat ini.
Dari hasil pemantauan Aliansi 99 dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), berdasarkan data layanan Medis dan Rehabilitasi Psikologis & Psikososial bagi seluruh korban kejahatan di Indonesia yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) selama 2011 sampai 2014, berjumlah 2.317 layanan. Perlu digarisbawahi bahwa angka 2.317 layanan tersebut sudah termasuk seluruh korban dewasa dan anak untuk seluruh jenis tindak pidana. Apabila dipersentasikan, dari informasi yang dimiliki ICJR, jumlah anak korban kekerasan seksual yang selama ini mendapatkan layanan Medis dan Rehabilitasi Psikologis& Psikososial dari LPSK bahkan tidak mencapai angka 3% dari seluruh jumlah layanan pertahun.
Selain data dari LPSK, sangat sulit mencari data resmi berapa jumlah layanan rehabilitasi yang diberikan bagi korban kejahatan, khususnya anak dalam kasus kekerasan seksual. Kegentingan ini yang harusnya menjadi fokus dari pemerintah, bukan malah memfokuskan diri pada urusan balas dendam bagi pelaku yang sebelumnya juga menjadi argumen perubahan UU Perlindungan anak, pendekatan pidana semata terbukti sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Ketimpang perhatian antara Pelaku dan korban menunjukkan bahwa ada yang salah dari kebijakan hukum hukum kebiri.
Atas dasar fakta nya itu, Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri mendorong agar Presiden Jokowi mempertimbangkan lagi Perppu Kebiri yang sudah dipastikan akan salah sasaran tersebut. Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri mendorong agar pemerintah lebih berfokus pada agenda besar penyelamatan anak korban kekerasan seksual, langkah awal bisa dilakukan dengan melupakan bisikan rencana Perppu Kebiri dan beranjak pada persoalan pemulihan anak korban kekerasan seksual yang lebih mendesak.