Kasus Posisi
Perkara ini bermula saat Rtn pada Mei 2006 sekitar pukul 20.00 WIB telah didatangi oleh saksi Raisa, saksi Syamsul dan saksi Septen. Para saksi tersebut tidak lain adalah wartawan Tabloid Ganyang Do Kaur yang bermaksud untuk mewawancarai terdakwa dirumah kediamannya.
Dalam wawancara tersebut, terdakwa mengatakan kepada para saksi, bahwa “Warman Suwardi goblok” dan “Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Bobrok dan Amburadul”. Perkataan terdakwa tersebut kemudian ditulis oleh saksi kedalam media massa Ganyang Do Kaur edisi 01/thn 1/April/2006 dan edisi 02/thn 1/Mei/2006. Selanjutnya media massa tersebut disebarkan ke masyarakat Kabupaten Kaur secara luas atau umum sehingga seluruh masyarakat dapat membacanya termasuk korban Drs. Warman Suwardi selaku Bupati Kaur.
Dakwaan
Pasal 207 KUHP atau 315 KUHP
Pertimbangan MA, Putusan Mahkamah Agung No. 1060 K/Pid/2008
bahwa terdakwa mengatakan “goblok” kepada saksi korban, lebih ditujukan kepada korban sebagai pribadi dan bukan kepada korban sebagai pajabat publik, oleh karena itu lebih tepat kalau dakwaan yang terbukti dalam perkara ini adalah menista dengan lisan didepan umum