Masyarakat sipil Indonesia menuntut pemerintah Indonesia untuk menghentikan rencana eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati. Tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, permasalahan hukum yang mengarah pada praktik unfair trial dalam kasus-kasus ini menunjukkan bahwa hukuman mati tidak tepat untuk diterapkan. Jokowi harus memenuhi janji politiknya di masa kampanye dengan menghormati dan menjunjung tinggi HAM, termasuk penghapusan hukuman mati.
Sejumlah investigasi dan penelitian yang dilakukan oleh anggota Koalisi menunjukkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ketika menangani kasus-kasus terpidana ini, mulai dari tidak adanya penerjemah bagi terpidana asing, tidak adanya pendampingan pengacara bagi sebagian besar terpidana, lalainya aparat penegak hukum untuk menyikapi Peninjauan Kembali, bahkan pada rekayasa kasus yang sangat terlihat di lapangan.
Menurut hukum HAM internasional, prinsip-prinsip fair trial menjadi bagian penting proses hukum yang tidak dapat dipisahkan, karena hal ini terkait dengan penghukuman yang akan diterima oleh terpidana. Maka itu, ketika proses penanganan sebuah perkara ternyata tidak memenuhi unsur-unsur fair trial, maka putusan tersebut pun diduga kuat memiliki kecatatan hukum. Dalam hal ini, menghentikan rencana ekskusi hukuman mati yang akan dilakukan pada akhir bulan April ini merupakan keharusan sikap yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia.
Di sisi yang lain, masyarakat Indonesia yang tengah bersedih dengan eksekusi mati dua orang buruh migrant Indonesia di Arab Saudi, seharusnya pemerintah dapat memikirkan ulang eksekusi ini dan merancang ulang sistem pemidanaan di Indonesia demi menyelamatkan para WNI yang terancam hukuman mati di Negara lain. Dengan dengan tetap meneruskan praktik hukuman mati, hal tersebut justru akan berdampak pada diplomasi Indonesia dengan Negara-negara lain, selain juga Indonesia akan kehilangan teman dalam menekan Negara tersebut untuk menghentikan eksekusi buruh migran Indonesia.
Dengan ini, kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati mendesak Pemerintah Indonesia untuk:
- Menghentikan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati pada akhir bulan April 2015.
- Mendorong sistem pemidanaan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kemanusiaan.
- Membenahi sistem peradilan dan pemenjaraan di Indonesia yang sarat dengan praktik korupsi dan suap (KKN).
- Meratifikasi Protokol Optional Hak Sipil dan Politik tentang penghentikan hukuman mati.
Jakarta, 26 April 2015
HRWG, ELSAM, Imparsial, ICJR, IKOHI, ILRC, LBH Masyarakat, Migrant Care, Yayasan Satu Keadilan, LBH Jakarta, PBHI