Pada 2012, melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Indonesia menggeser paradigma pemidanaan anak yang bernuansa pemenjaraan menjadi konsep yang lebih ramah anak mengarah pada keadilan restoratif. Keberaan UU SPPA ini juga menegaskan komitmen Indonesia untuk menjamin hak anak yang juga diatur dalam Konstitusi Negara.
Meski baru diberlakukan pada 2014, beleid baru ini diklaim telah mengadopsi standar hak asasi manusia internasional, terutama dengan diperkenalkannya mekanisme diversi dalam penanganan kasus Anak. Mekanisme diversi yang tadinya hanya dalam praktik menjadi lebih kuat karena diatur di dalam UU baru ini. Selain diversi, perbedaan mencolok lainnya adalah masapenahanan pra persidangan yang jauh lebih singkat ketimbang UU sebelumnya. Tak hanya itu, syarat untuk dapat melakukan penahanan terhadap anak juga diatur lebih ketat dibandingnya dengan aturan lama.
Pada 2014, seluruh proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam lingkup sistem peradilan pidana Anak dilaksanakan sesuai dengan proses peradilan pada UU SPPA dan jika belum diatur maka dilaksanakan sesuai ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui UU SPPA, penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum diupayakan untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan untuk mendapatkan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa ada rasa pembalasan terutama terhadap anak.
Sejak mulai berlaku pada 2014, UU SPPA memang memberikan harapan baru terkait penanganan perkara Anak. Diharapkan, dengan diberlakukannya UU SPPA, maka tujuan agar Anak terhindar dari dampak buruk sistem peradilan pidana dapat tercapai, terlebih pula untuk menjamin kepentingan terbaik untuk Anak.
Berbasis putusan pengadilan, kajian ini dilakukan untuk memberi gambaran sejauh mana perlindungan dan pemenuhan hak Anak di dalam proses pengadilan yang diatur dalam UU SPPA telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat diungkapkan seberapa jauh anak – anak tersebut mendapatkan perhatian, penanganan yang proporsional, dan manusiawi. Oleh karena itu, Kajian ini pada dasarnya merupakan upaya untuk melihat bagaimana UU SPPA diimplementasikan di dalam praktik pengadilan.
Kajian ini juga menunjukkan kepedulian masyarakat sipilterkait pergumulan perlindungan hak anak, khususnya dalam sistem peradilan pidana. Kajian ini juga dapat dijadikan referensi dan pendalaman informasi bagi pengambil kebijakan untuk memastikan terlindunginya hak-hak Anak. Sejalan dengan itu, kajian ini juga dapat dijadikan tambahan informasi bagi pemangku kepentingan yang bekerja di isu sistem peradilan pidana anak.
Unduh Disini[1]
- Disini: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2017/02/Studi-Implementasi-Penanganan-Anak-di-Pengadilan-Berdasarkan-UU-SPPA.pdf