Sampai saat ini Labora Sitorus, terpidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar subsider 1 tahun kurungan yang diputus oleh MA karena tindak pidana kejahatan pembabakan liar, penimbunan BBM, dan Pencucian Uang, masih belum dapat dieksekusi. Ada beberapa alasan yang menurut ICJR janggal, diantaranya mengenai surat pembebasan dari Lapas klas II Sorong dan koordinasi eksekusi yang sangat lamban oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian.
Terkait dengan surat pembebasan dari Lapas, perlu untuk diketahui bahwa alasan seorang tahanan dikeluarkan dari Lapas maupun Rutan berdasarkan Permen Hukum dan HAM No. M.HH-24.PK.01.01.01 TAHUN 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum (Permen Pengeluaran Tahanan Demi Hukum) hanya meliputi 2 hal, yaitu yang pertama, berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Permen Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya. Dan yang kedua, berdasarkan Pasal 9 Permen Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan.
Labora Sitorus mengklaim dirinya mengantongi surat pengeluaran tahanan karena bebas demi hukum bernomor W31.PAS.PAS/02- PK.01.01.01/2014. Pertanggal 24 Agustus 2014. Surat tersebut menyebutkan bahwa pembebasan Labora Sitorus demi hukum dan tidak ada lagi alasan dasar hukum untuk penahanan lebih lanjut.
Terkait hal di atas ICJR memberikan beberapa catatan:
Pertama, dalam petikan Putusan yang didapat oleh ICJR yaitu Putusan PT Jayapura No. 15/Pid/2014/PT.JPR. dan Putusan MA No. 1081 K/Pid. Sus/2014., Labora Sitorus ditahan dari mulai tanggal 19 Mei 2013 sampai dengan 17 September 2014, dengan total lamanya masa penahanan Labora Sitorus adalah 483 hari, sedangkan lama pidananya yang diputus oleh PT adalah 8 tahun dan MA adalah 15 tahun. Karena pidana yang dijatuhkan pada Labora lebih lama dari masa dirinya menjalankan penahanan, sehingga tidak bisa serta merta Labora dikeluarkan dari tahanan.
Kedua, Putusan PT telah merinci tahapan penahanan Labora yang berakhir pada Perpanjangan penahanan oleh Ketua PT Jayapura sampai dengan tanggal 17 Mei 2014. Sayangnya Dalam petikan putusan MA, tidak dijelaskan secara rinci mengenai tahapan penahanan dan perpanjangan penahanan, MA hanya menjelaskan bahwa Labora ditahan dari mulai 19 Mei 2013 sampai sekarang (sampai dengan pembacaan putusan pada 17 September 2014).
ICJR menduga calah pertama berada dalam penahanan di tingkatan MA, dimana dalam rentang setidak-tidaknya tanggal 17 Mei 2014 sampai dengan pembacaan putusan 17 September 2014 terjadi permasalahan administratif, yang mengakibatkan Labora Sitorus dikeluarkan dari tahanan hal ini ditengarai karena tidak ada surat penahanan ataupun perpanjangan penahanan di tingkat MA, kesalahan tersebut bisa jadi akibat tidak adanya koordinasi dari Kepala Lapas dengan Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal mengeluarkan tahanan yang perkaranya menarik perhatian masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Permen Pengeluaran Tahanan Demi Hukum.
Celah kedua adalah adanya kelalaian dari Jaksa Penuntut Umum dalam mengirimkan petikan maupun salinan Putusan PT ke Lapas, sehingga masa penahanan yang dihitung masih dalam tahapan pemeriksaan di tingkat PT. Untuk celah yang terakhir ICJR memiliki catatan tersendiri dimana dari hasil penelitian ICJR salam 2011-2014 terkait kondisi penahanan, salah satu penyebab utama overstaying adalah kelalaian dari Jaksa Penuntut Umum dalam mengirmkan petikan maupun salainan Putusan ke Lapas.
Atas dasar tersebut, maka ICJR meyerukan agar baik Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan MA untuk melakukan penelitian terkait celah hukum dapat keluarnya Labora dari tahanan, lebih lanjut melakukan pembenahan ke depan terkait celah-celah hukum tersebut.
Lebih jauh, ICJR menilai bahwa sekalipun terjadi kesalahan administratif dalam problem penahanan Labora, putusan MA tetap harus dijadikan acuan utama eksekusi terhadap Labora Sitorus, pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM terkait menunggu Labora untuk menyerahkan diri menunjukkan ketidakmampuan negara dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana seperti Labora. ICJR meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA, sesegera mungkin, agar kasus-kasus seperti pembangkangan Labora terhadap putusan pengadilan tidak menjadi citra buruk yang akan mempermalukan wajah penegakan hukum di Indonesia.