Surat Edaran MA Terkait PK Satu Kali Dinilai Merampas Hak Narapidana
Insitute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan Peninjauan Kembali (PK) yang hanya satu kali. SEMA tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan hak narapidana.
“SEMA itu bentuk dari penyerobotan atau mengambil hak dari orang termasuk narapidana untuk menggunakan hak prosedur hukum yang tersedia,” kata Ketua Badan Pengawas ICJR Ifdhal Kasim dalam keterangan pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).
Dengan demikian, lanjut Ifdhal, SEMA tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia. Karena mengambil hak narapidana.
“Harusnya negara proteksi warga negara menggunakan prosedur hukum yang ada,” ucapnya.
ICJR pun mengaku prihatin dengan diterbitkannya SEMA ini. SEMA seharusnya tidak mengatur pembatasan PK, melainkan lebih kepada soal novum.
“Ini memprihatinkan kami, karena itu haknya (terpidana) harus dikembalikan kembali secara proporsional. Syarat-syarat novum yang diperjelas sehingga tiap orang ajukan PK dengan bukti baru yang jelas,” tandasnya.
Sumber: Detik.com
Artikel Terkait
- 22/03/2017 Menguji Kebijakan Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) Bagi Terpidana Mati; Judicial Review Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
- 15/05/2016 Berdasarkan Tiga Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung harus segera mencabut SEMA No 7 Tahun 2014
- 29/04/2015 ICJR Nyatakan Keprihatinan Yang Mendalam Atas Eksekusi Mati 8 Terpidana Mati
- 17/04/2015 Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
Related Articles
ICJR Kritik Tafsir MK tentang Kata ‘Segera’
Institute for Criminal Justice Reform(ICJR) mengkritik keras Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 18 ayat (3) UU No. 8
MK Batalkan Pasal Penyadapan di UU ITE
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal
Cara MK Menafsir Makna Pasal 18 KUHAP Dikritik ICJR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 18 ayat (3) UU No. 8