Surat Edaran MA Terkait PK Satu Kali Dinilai Merampas Hak Narapidana

Insitute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan Peninjauan Kembali (PK) yang hanya satu kali. SEMA tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan hak narapidana.

“SEMA itu bentuk dari penyerobotan atau mengambil hak dari orang termasuk narapidana untuk menggunakan hak prosedur hukum yang tersedia,” kata Ketua Badan Pengawas ICJR Ifdhal Kasim dalam keterangan pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).

Dengan demikian, lanjut Ifdhal, SEMA tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia. Karena mengambil hak narapidana.

“Harusnya negara proteksi warga negara menggunakan prosedur hukum yang ada,” ucapnya.

ICJR pun mengaku prihatin dengan diterbitkannya SEMA ini. SEMA seharusnya tidak mengatur pembatasan PK, melainkan lebih kepada soal novum.

“Ini memprihatinkan kami, karena itu haknya (terpidana) harus dikembalikan kembali secara proporsional. Syarat-syarat novum yang diperjelas sehingga tiap orang ajukan PK dengan bukti baru yang jelas,” tandasnya.

Sumber: Detik.com


Tags assigned to this article:
hukum acara pidanaKUHAPpeninjauan kembali

Related Articles

ICJR Kritik Tafsir MK tentang Kata ‘Segera’

Institute for Criminal Justice Reform(ICJR) mengkritik keras Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 18 ayat (3) UU No. 8

MK Batalkan Pasal Penyadapan di UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal

Cara MK Menafsir Makna Pasal 18 KUHAP Dikritik ICJR

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 18 ayat (3) UU No. 8