Tag "alasan pembenar"
Back to homepageMeningkatnya Ancaman Pidana Dalam Pasal Penghinaan RKUHP
Tindak pidana penghinaan dalam KUHP: unsur atau elemen penghinaan harusnya lebih presisi, alasan Pembenar lebih diperluas dan ancaman pidana yang harusnya lebih ringan. Pada 16 Januari 2017, Panja RKUHP Komisi III kembali melanjutkan pembahasan RKUHP Bab XIX Tindak Pidana Penghinaan
Read MorePenentuan Ganti Rugi Immateriil; Hakim Harus Bijak
Sebagai langkah pendalaman dan pengembangan hasil penelitian tentang hukum defamasi di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (16/10) di Hotel Akmani, Jakarta. Berbeda dengan FGD sebelumnya, FGD kedua ini menghadirkan para
Read More