Tag "Pengaturan PK"
Back to homepagePotensi Peradilan Sesat Masih Tinggi, Pengaturan Peninjauan Kembali Perlu Dibenahi
Peradilan Pidana Indonesia Memiliki Potensi Peradilan Sesat dan Kekeliruan dalam proses peradilan yang sangat tinggi, untuk itu pengaturan Peninjauan Kembali sangat perlu diperhatikan dalam Rancangan KUHAP ke depan. Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-XI/2013, pengaturan Peninjauan Kembali (PK) berubah
Read More