Tag "Public Interest Lawyer Network"
Back to homepagePutusan MK akan Melemahkan Praktik Praperadilan Penahanan
Komitmen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melindungi hak asasi manusia warga negara Indonesia kembali dipertanyakan. Setelah melalui Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 tentang uji materi Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) MK dianggap melakukan blunder dengan menafsirkan kata
Read More