image001

Terbitnya PP 28 tahun 2024 Harus Jadi Bagian Penguatan Penyediaan Aborsi Aman di Indonesia

ICJR menggarisbawahi  bahwa jaminan aborsi aman tidak hanya perlu dilakukan dalam tataran penerbitan aturan seperti dengan adanya PP 28/2024 yang baru ini. Namun, komitmen realisasi konkret pemangku kepentingan sangat diperlukan.

Pada 26 Juli 2024 lalu, Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan Pemerintah ini mengatur salah satunya ketentuan teknis tentang layanan aborsi aman untuk korban perkosaan dan kekerasan seksual serta indikasi kedaruratan medis.

ICJR perlu menekankan bahwa terbitnya PP 28/2024 tersebut yang menjamin tersedianya aborsi aman bagi korban perkosaan, kekerasan seksual dan indikasi kedaruratan medis bukanlah hal yang baru dalam legislasi di Indonesia. Pengaturan ini sudah dijamin sebelumnya oleh Pasal 75 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terdapat kebaruan yang menjamin penghormatan hak korban pada Pasal 463 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan Pasal 60 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu aborsi diperbolehkan untuk semua korban kekerasan seksual sampai dengan usia kehamilan 14 minggu. Kebaruan ini akan berlaku pada Januari 2026, sesuai dengan keberlakukan KUHP Baru.

Apabila merujuk pada UU Kesehatan Tahun 2009, PP No. 61 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2016, pada praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan. Berdasarkan ini, ICJR mencatat beberapa hal:

Pertama, Kepolisian tidak kunjung merespon kebutuhan aturan internal untuk menyediakan rujukan kontrasepsi darurat dan aborsi bagi korban perkosaan. Sejak adanya PP 61/2014 dan Permenkes 3/2016, Kepolisian diamanatkan untuk mendukung penyediaan kontrasepsi darurat dan menyediakan surat keterangan dugaan perkosaan bagi korban perkosaan yang ingin mengakses aborsi aman. Seharusnya dengan kondisi saat ini, korban perkosaan bisa mandapatkan kontrasepsi darurat dan melakukan aborsi aman sampai dengan batas usia kehamilan 8 minggu. Namun, berdasarkan penelitian ICJR (2021) dan pemantauan sampai saat 2024 ini, belum ada komitmen nasional di Kepolisian untuk menerbitkan aturan internal ataupun panduan polisi untuk dapat merujuk pemberian kontrasepsi darurat ataupun menerbitkan surat keterangan dugaan perkosaan. Malah pada 2021 lalu, pihak kepolisian menolak permohonan aborsi anak 12 tahun, korban perkosaan di Jombang, padahal saat itu usia kehamilan korban belum sampai 8 minggu.

Kedua, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak kunjung menunjuk layanan yang dapat memberikan aborsi aman. Permenkes 3/2016 mengamanatkan Kemenkes untuk menetapkan fasilitas kesehatan (faskes) yang dapat memberikan layanan aborsi. Delapan tahun Permenkes tersebut hadir, dan lima belas tahun UU Kesehatan 2009 berlaku, Kemenkes masih belum menetapkan faskes yang dapat memberikan layanan aborsi aman tersebut. Pada diskusi publik yang diselenggarakan oleh ICJR dengan melibatkan Kemenkes pada 2022, Kemenkes menyatakan sudah menyusun pedoman, kurikulum modul dan pelatihan layanan aborsi aman. Dikatakan bahwa dalam tahun 2023, Kemenkes akan faskes yang dapat memberikan aborsi aman. Namun, hingga saat ini penetapan tersebut belum kunjung dipenuhi. Publik juga tidak dapat memperoleh informasi dalam dokumen terbuka mengenai daftar faskes yang sudah ditetapkan.

Atas kedua catatan ini, ICJR menggarisbawahi  bahwa jaminan aborsi aman tidak hanya perlu dilakukan dalam tataran penerbitan aturan seperti dengan adanya PP 28/2024 yang baru ini. Namun, komitmen realisasi konkret pemangku kepentingan sangat diperlukan. Atas masalah komitmen ini, ICJR juga kemudian memiliki catatan atas substansi PP 28/2024, yaitu:

Satu, Pasal 60 UU Kesehatan dan Pasal 1154 PP 28/2024 menyatakan bahwa pengaturan terkait layanan aborsi dan batas usia aborsi yang boleh dilakukan bagi semua kekerasan seksual akan berlaku bersamaan dengan KUHP Baru yaitu pada Januari 2026. ICJR menyayangkan hal tersebut karena adanya kebutuhan mendesak aborsi aman. Dari pemantauan media yang ICJR lakukan pada Januari – Maret 2024 saja terdapat 12 korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan mayoritas adalah korban anak. Seharusnya, kebaruan ini bisa semakin cepat untuk diberlakukan untuk memberi jaminan kesehatan fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual. Hal ini menjadi pelengkap yang sangat diperlukan dalam penegakan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dua, ICJR mencermati Pasal 118 PP 28/2024 mengatur syarat dapat dilakukan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual dibuktikan dengan adanya keterangan penyidik tentang dugaan kekerasan seksual. Persyaratan ini berbeda dengan syarat yang diatur pada Permenkes 3/2026 yang membolehkan keterangan mengenai dugaan perkosaan dari penyidik, psikolog, dan/atau ahli lainnya. Perubahan ketentuan ini menempatkan penyidik sebagai satu-satunya pihak yang dapat memberikan keterangan dugaan kekerasan seksual. Padahal sesuai dengan Pasal 39 UU TPKS, pelaporan kekerasan seksual dapat dilaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia dan Layanan Berbasis Masyarakat. Aborsi aman akan semakin aman jika dilakukan pada usia kehamilan lebih awal, sehingga seharusnya surat keterangan dugaan perkosaan atau kekerasan seksual tersebut dapat diperoleh dengan cepat dan tidak hanya dapat diterbitkan oleh Kepolisian. Merujuk kasus penolakan aborsi aman di Jombang pada Agustus 2021 lalu dan berkaca dari praktik yang ada bahwa Kepolisian belum memiliki kebijakan nasional tentang tata cara merespon korban kekerasan seksual untuk dapat memperoleh layanan aborsi aman, seharusnya kewenangan ini tidak hanya dimiliki oleh Kepolisian.

Tiga, ICJR mencermati bahwa berdasarkan Pasal 119 ayat (1) PP 28/2024 layanan aborsi aman dilakukan oleh faskes tingkat lanjut yang ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan dalam Pasal 13 Permenkes 3/2016 yang mengatur pelaksanaan layanan aborsi dapat dilakukan oleh faskes sampai ke tingkat Puskesmas, sehingga bisa jauh lebih dapat diakses. Dengan adanya perubahan melalui PP 28/2024, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut menjadi terbatas pada rumah sakit, klinik utama, balai kesehatan, dan praktik mandiri.

ICJR ingin mengingatkan kembali proses pembahasan KUHP Baru 2023 yang akhirnya memuat kebaruan aturan soal aborsi aman. Bahwa batasan 14 minggu merujuk pada panduan WHO, yang mendukung upaya aborsi aman dapat dilakukan sesegera mungkin, agar metodenya lebih mudah dan lebih aman. WHO menyatakan bahwa aborsi medis atau aborsi dengan obat-obatan sebagai salah satu metode aborsi yang aman. Pada usia kehamilan 12 minggu ke bawah, aborsi medis ini bahkan dapat dilakukan secara mandiri dan hanya perlu pendampingan dan pemantauan oleh tenaga kesehatan. Seharusnya penyusunan PP ini merujuk pada upaya mengembangkan metode aborsi dengan obat-obatan tersebut (medical abortion). Dengan ini, faskes tingkat lanjutan juga tidak dibebani dengan kewajiban menyediakan perlengkapan tertentu. Untuk mewujudkan akses medical abortion ini, tentunya dibutuhkan komitmen Kemenkes untuk bersinergi dengan tenaga kesehatan, tidak terbatas dokter, untuk menjamin ketersediaan medical abortion.

Atas penerbitan PP 28/2024 tersebut ICJR menyerukan:

Kemenkes harus membuka opsi bahwa kebaruan pengaturan aborsi aman tersebut dapat berlaku mulai saat ini, tidak perlu menunggu Januari 2026, untuk memberikan perlindungan kepada korban;
Kemenkes perlu menjamin akses aborsi aman yang diperluas, termasuk menyediakan layanan aborsi aman dengan obat-obatan (medical abortion);
Kewenangan untuk memberikan keterangan dugaan aborsi perlu dipertimbangkan untuk tidak hanya diberikan kepada Kepolisian, namun juga lembaga pendamping korban; dan
Kepolisian harus menunjukkan komitmennya menjamin adanya penyediaan rujukan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual dengan membuat kebijakan nasional di lingkungan POLRI berkaitan dengan hal ini.

Jakarta, 1 Agustus 2024

Hormat Kami

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top