Buku ini merupakan Bagian Ke-2 dari buku sebelumnya yang berisi Laporan Pemantauan. Buku ini lahir dari kolaborasi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Malang, Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), dengan dukungan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Kurawal Foundation.
Buku ini merupakan Transkrip Persidangan atas perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby, 12/Pid.B/2023/ PN.Sby, dan 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa 3 (tiga) orang aparat kepolisian merupakan perkara atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, dan menewaskan 135 orang serta melukai lebih dari 600 orang lainnya.
Dalam buku ini, berisi transkripsi pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, ahli, dan terdakwa hingga proses pembacaan tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Pemantauan dilakukan setiap persidangan dan dituangkan dalam laporan untuk memberikan gambaran terkait jalannya persidangan sesuai dengan target pemantauan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan recording audio (merekam), transcription (transkripsi), reviewing (peninjauan kembali), dan analysis (menganalisis). Recording audio dilakukan dengan merekam setiap proses persidangan menggunakan alat perekam dengan tujuan supaya data yang diperoleh bersifat murni atau faktual, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Disisi lain, tim pemantau juga melakukan peninjauan lapangan terkait dengan pihak-pihak yang ada di pengadilan (Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Saksi, Terdakwa, Petugas Keamanan, dan Pengunjung Sidang) dengan mencatat hal-hal penting yang muncul saat proses persidangan termasuk perilaku dan interaksi para pihak dengan menggunakan instrumen pendukung (kamera, ponsel, atau buku catatan).
Kami berharap, dengan menyajikan transkrip persidangan ini, para pembaca dapat memahami konteks persidangan tragedi Kanjuruhan yang penuh kejanggalan sebagaimana telah diungkap dalam buku bagian pertama.
Silakan unduh buku kedua di sini