image001

Tim Advokasi untuk Demokrasi Kutuk Tindakan Anti Demokrasi dan Kebebasan Akdemik Pembekuan BEM Fisip Unair

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Airlangga (FISIP Unair) dibekukan oleh Dekanat FISIP Unair buntut dari karangan bunga untuk Prabowo – Gibran atas pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Pembekuan ini dikirim pada Jumat (25/10/2024) melalui surat elektronik.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pembekuan BEM FISIP Unair adalah tindakan represif dan tidak demokratis. Kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Selain itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Negara memiliki tanggung jawab dan berkewajiban untuk memastikan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kebebasan berekspresi dan berpendapat ini memang dapat dibatasi sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Konvenan Hak Sipil dan Politik, namun hanya apabila dilakukan secara sah, dan berdasarkan komentar umum Konvenan tersebut, pembatasan tersebut tidak pernah boleh ditujukan untuk membungkam kritik bagi pejabat publik yang memang subjek dari kritik. Pembekuan ini adalah tanpa alasan, tidak masuk akal dan melawan hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pembekuan BEM FISIP Unair juga melukai kebebasan akademik yang secara tegas diakui oleh negara yang tertuang secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum (Bologna, 18 September 1988) dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi bahwasannya akademisi dan peserta pendidikan tinggi sebagai civitas akademika dilindungi dan dijamin oleh Negara untuk penikmatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.

Selain itu pembekuan ini jelas bertentangan dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang merupakan hak penting yang diakui dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sebagai hak yang secara fundamental mengkritik orde baru dan hak yang diakui sebagi ruh dari reformasi 1998. Pembentukan ini bertentangan dengan hukum dan HAM dan hanya akan menimbulkam iklim ketakutan di masyarakat dan lebih buruk lagi membungkam nalar kritis di dunia akademik.

Atas hal tersebut kami mengutuk tindakan pembekuan BEM ini dan menuntut Universitas Airlangga serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi terhadap pembekuan ini. Pembekuan harus dicabut dan setiap pejabat kampus yang terlibat harus dievaluasi dan diberi tindakan.

Kami memuntut langkah konkret Pemerintah untuk lebih memastikan kebebasan akademik dan tidak menjadikan pemerintahan barunya berwatak anti kritik dan intelektualisme.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top