image001

Tindakan Polisi Di Pulau Rempang Berlebihan, Stop Penggunaan Gas Air Mata dalam Pengendalian Massa dan Huru-Hara.

Setidaknya hingga kemarin, Kamis, 7 September 2023, aparat gabungan (TNI, Polri, Satpol PP dan Pengamanan BP Batam) masih terus merangsek masuk ke perkampungan masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Kedatangan aparat gabungan tersebut ke Pulau Rempang adalah untuk memasang pasok tata batas lahan Rempang Eco City, proyek strategis nasional untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan wisata di lahan pulau seluas 17.000 hektar yang digarap oleh PT Makmur Elok Graha. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas atau BP Batam yang ditunjuk untuk mengawal realisasi investasi tersebut berencana merelokasi seluruh penduduk Rempang yang sudah mendiami 16 kampung adat di Pulau Rempang itu sejak 1834.

Masyarakat adat yang menolak kehadiran aparat gabungan itu melakukan pemblokiran dengan menebang pohon hingga meletakkan blok kontainer di tengah jalan. Aparat gabungan tersebut mencoba membersihkan pepohonan yang ditebang di jalan. Aparat juga menembaki warga yang menghadang dengan gas air mata, water cannon, dan pentungan. Akibatnya puluhan orang mengalami luka-luka, 6 orang di antaranya ditangkap, dan ratusan anak Sekolah Dasar mengalami trauma karena proses belajar dihentikan paksa dan dibubarkan. 

Selain melakukan penembakan gas air mata ke arah warga, pihak kepolisian juga melakukan penembakan ke arah SDN 24 Galang yang menyebabkan para siswa harus dievakuasi dan diselamatkan oleh warga sekitar. Akibat dari kejadian ini banyak orang tua siswa yang sibuk mencari anak mereka. Peristiwa ini juga yang menyebabkan mereka merasakan ketakutan yang amat mendalam. Meski demikian, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Tabana Bangun mengatakan tindakan aparat kepolisian selama ini sudah sangat humanis karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada warga.

Penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa cukup sering dilakukan oleh aparat kepolisian pasca peristiwa Kanjuruhan Oktober 2022 silam. Dalam setahun belakangan, sebelum kasus Pulau Rempang Kepri, setidaknya sudah ada beberapa kali aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk menghalau keramaian. Bulan Agustus lalu, gas air mata ditembakkan oleh anggota Polrestabes Bandung ke warga Dago Elos terkait konflik kasus sengketa lahan seluas 6,9 hektar. Dalam laporan KontraS bertajuk Kewenangan Eksesif, Kekerasan dan Penyelewengan Tetap Masif, ditemukan 13 kasus penggunaan gas air mata sepanjang Juli 2022-Juni 2023.

Pasca peristiwa Kanjuruhan, Polri telah mengevaluasi lembaganya sendiri terkait pelarangan gas air mata melalui Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengamanan Kompetisi Olahraga, di mana Pasal 31 menegaskan pelarangan melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api apabila terjadi peningkatan eskalasi situasi apapun. Moratorium penggunaan gas air mata adalah hal yang baik dan progresif, namun seharusnya tidak hanya ada dalam pengamanan kompetisi olahraga saja tapi juga dalam pengamanan dan pengendalian massa dalam situasi apapun.

Oleh karena itu, ICJR mendesak:

  1. Presiden merespon tindakan eksesif aparat gabungan dalam menangani konflik lahan di Pulau Rempang dengan cara memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk membuat aturan penghentian gas air mata dalam situasi apapun dan moratorium penggunaan gas air mata di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Presiden merespon tindakan eksesif tersebut dengan mengambil langkah pemulihan bagi para korban termasuk korban anak dengan keterlibatkan KL lain yang terkait
  3. Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolri untuk melakukan audit penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian selama ini dan wajib menyampaikan informasi atas hasil audit tersebut kepada masyarakat. 
  4. Propam Polri memeriksa anggota kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau yang melakukan tindakan kekerasan berlebihan terhadap warga adat Pulau Rempang serta anak-anak yang terpapar gas air mata hingga mengakibatkan ketakutan dan trauma mendalam.

  

Jakarta, 11 September 2023

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top