Tindakan Sewenang-wenang Aparat terhadap Ekspresi Warga Masih Terus terjadi: ICJR Minta Komisi III DPR RI dan Presiden Panggil Kapolri
Aparat kepolisian tidak henti-hentinya berlaku sewenang-wenang dengan menindak warga atas penyampaian ekspresi yang sah. Kali ini bahkan aparat sampai memberikan penghukuman terhadap warga Tuban yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. ICJR mengecam keras tindakan aparat tersebut dan meminta DPR RI untuk mempertanyakan Pemerintah khususnya Kapolri. Presiden yang pada pidato kenegeraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin marak terjadi.
Seorang warga Tuban, ditangkap aparat Polres Tuban pada 18 Agustus 2021 setelah terjaring razia siber oleh tim siber Polri karena mengunggah foto desain kaos bergambar Presiden Jokowi melalui akun media sosialnya. Gambar tersebut merupakan gambar yang sama dengan mural di wilayah Tangerang yang sebelumnya sempat viral dan dihapus aparat. Alasan aparat menindak Riswan karena gambar mural tersebut baik di tembok, kaos, dimana pun dianggap sebagai tindakan tidak sopan terhadap kepala negara dan sama sekali tidak mencerminkan budaya bangsa. Riswan kemudian dihukum untuk meminta maaf pada publik yang videonya kemudian diunggah di akun media sosial salah satu anggota polisi siber.
ICJR mengecam keras tindakan aparat Polres Tuban yang telah sewenang-wenang melakukan tindakan terhadap warga yang menyampaikan ekspresinya dengan sah. Sebagai aparat penegak hukum, polisi lebih-lebih juga tidak dibenarkan memberikan penghukuman terhadap warga dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Perlu diingat, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP telah dicabut oleh MK, sehingga apabila Polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan Presiden, maka seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Presiden Jokowi, maka tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang.
Respon reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga negara semacam ini tidak henti-hentinya terjadi dan semakin membahayakan demokrasi di Indonesia. Iklim ketakutan yang diciptakan aparat ini menjadikan masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapat, kritik maupun sekedar berekspresi mengungkapkan pikiran dan perasaannya dalam ruang-ruang publik. Padahal baru beberapa hari yang lalu Presiden dalam pidatonya menyinggung mengenai terhadap kritik masyarakat yang dianggap penting dan yang selalu diikuti pemenuhan tanggungjawab oleh Pemerintah.
Agar insiden pembungkaman ekspresi warga ini dapat dihentikan, ICJR meminta DPR RI yang memegang fungsi pengawasan terhadap kerja Pemerintah untuk mengambil tindakan secara kongkrit berdasarkan kewenangannya tersebut.
ICJR menyerukan agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara yang terus berulang di lapangan. Peran DPR RI dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di negara Indonesia. Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, yang juga anggota Komisi III, Arsul Sani telah menyatakan bahwa tindakan Kepolisian sebagai tindakan berlebihan. ICJR juga meminta Presiden yang pada pidato kenegeraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin marak terjadi.
Jakarta, 19 Agustus 2021
Hormat Kami,
ICJR
Artikel Terkait
- 16/08/2021 [Rilis ICJR menyikapi Pidato Kepresidenan 16 Agustus 2021] Pidato Presiden Jokowi Soal Kritik dan Demokrasi: Masih Belum Nyata dalam Kebijakan dan Implementasi
- 23/06/2021 Pedoman Implementasi UU ITE Harus Menjadi Sinyal Penyegeraan Pembahasan Revisi UU ITE
- 23/06/2021 Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- 19/01/2021 Putusan Banding Jerinx: Hakim Gagal Koreksi Pertimbangan yang dapat Berujung pada Malapetaka di Indonesia
- 29/03/2022 ICJR serukan cabut Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Atur Pidana KBGO dalam RUU TPKS, dan Pastikan Perlindungan Korban KBGO
Related Articles
Indonesia Lakukan Eksekusi Mati Ilegal
Indonesia telah melakukan eksekusi gelombang ke-3 dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, kami Jaringan masyarakat sipil yang sejak awal menolak eksekusi
Sistem Kesehatan Perlu Merespons Kebaruan Pengaturan Aborsi Aman dalam Rancangan KUHP
Salah satu isu yang masuk dalam isu krusial Rancangan KUHP (RKUHP) adalah mengenai kriminalisasi aborsi. Pada 12 diskusi publik sosialisasi
Berkaca dari Eksekusi Mati Brandon Bernard, Indonesia Bisa Lebih Baik dari Amerika Serikat
Brandon Bernard telah dieksekusi di Amerika Serikat (AS), dia dihukum karena kasus pembunuhan pada 1999 saat masih remaja berusia 18