Uji Materil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan I untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi
Ketentuan UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang ibu dari anak dengan Cerebral Palsy. Narkotika Golongan I yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian internasional mengandung manfaat kesehatan dan juga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan di banyak negara.
Koalisi masyarakat sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon berdalil bahwa pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).
Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan Konstitusi. Selain itu juga meminta Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi Narkotika Golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Pengajuan uji materil ini diharapkan dapat membuka ruang-ruang penelitian ilmiah untuk menekankan kembali ide dasar pemanfaatan narkotika yakni untuk kepentingan kesehatan. Hal ini juga dapat dilihat sebagai kritik yang keras pula terhadap penerapan kebijakan narkotika di Indonesia yang saat ini terlampau berat pada metode penegakan hukum pidana. Kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah (evidence-based policy). Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia.
Unduh Dokumen:
Artikel Terkait
- 26/12/2018 ICJR Dorong Proses Perubahan UU Narkotika Harus Mengatur Pemanfaatan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan
- 22/09/2023 Workshop Kaukus Akademik Reformasi Kebijakan Narkotika untuk Penyusunan Modul Ajar Kebijakan Narkotika di Indonesia
- 21/09/2023 Laporan Kantor Komisaris HAM PBB tentang Kebijakan Narkotika: Acuan Kuat untuk Proses Revisi UU Narkotika di Indonesia
- 12/09/2023 JKRN Menanggapi Ratas Presiden tentang Narkotika: Dengan Dekriminalisasi pada Revisi UU Narkotika Beban Lapas Akan Hilang 40%
- 29/03/2023 KASUS TEDDY MINAHASA: SALAH SATU KUNCI REFORMASI POLISI DAN REFORMASI KEBIJAKAN NARKOTIKA
Related Articles
Masalah Pertanggungjawaban Pidana Disabilitas Dalam R KUHP Harus Jadi Perhatian , DPR Harus Mengundang Ahli Khusus
Dengan berbagai hambatan yang dapat menghalangi partisipasinya bukan berarti penyandang disabilitas jenis tertentu menjadi kebal hukum atau tidak tidak dapat
Pembahasan RUU Teroris Telah Memasuki Separuh Rancangan, ICJR mendesak Agar Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Harus Digunakan secara Konsisten Dalam Pembahasan RUU Terorisme
“ICJR: Pasal-pasal krusial terkait, tindak pidana persiapan terorisme, anak yang terlibat terorisme, tindak pidana menggerakkan terorisme dan penghasutan terorisme telah
On the Inclusion of the Living Law in the Bill of Penal Code, the Government Should Fulfill the Main Purpose of the New Penal Code Is to Unify the Criminal Law
The Government and The Drafting Team from House of Representatives Agreed Upon the Legality of Living Law in The New