Pada 2016 ini, Jaksa Agung telah mengumumkan rencana eksekusi mati gelombang ke-3 tetap dilanjutkan, bahkan jaksa Agung telah mengalokasikan anggaran di APBNP 2016 untuk melakukan eksekusi. Dalam dokumen anggaran (program penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum) tersebut Kejaksaan Agung mencantumkan pelaksaan hukuman mati pada 2016. Rencana eksekusi mati ini oleh pemerintah dilandasi oleh isu “darurat narkotika”sehingga pemerintah mengambil jalan keras. Walaupun pada saat yang sama Indonesia telah dituduh menggunakan data yang dianggap tidak valid terkait jumlah kematian tiap hari pengguna narkotika yang dijadikan dasar eksekusi mati.
Akhirnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi empat orang dari rencana 14 orang terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat tanggal 29 Juni 2016 dini hari pukul 00.45 WIB. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, keempat terpidana yang dieksekusi itu terdiri dari seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing yakni Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), Seck Osmane (Senegal), Freddy Budiman (Indonesia) dan Michael Titus Igweh (Nigeria) Sedangkan 10 terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia)
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)dari awal telah mengritik kebijakan ini. Rencana pelaksanaan eksekusi tentu akan menciderai catatan HAM Indonesia dan mengikis kedudukan Indonesia dalam komunitas internasional. Justru ketika lembaga-lembaga legislatif di beberapa negara lainnya mempertimbangkan, usulan untuk mencabut hukuman mati dari legislasi mereka.
Pemerintah Indonesia saat ini juga telah membawa Indonesia melawan arus tren global serta memundurkan pencapaian Indonesia sendiri dalam pergerakan menuju penghapusan hukuman mati.
ICJR sangat meragukan efektivitas hukuman mati di Indonesia karena tidak ada efek jera yang signifikan dalam praktek hukuman mati.
Oleh karena itu penting untuk terus melakukan updateatas situasi praktik hukuman mati di Indonesia , termasuk situasi hukum dan legislasi termasuk rencana legislasi yang berpengaruh secara langsung atau tidak lanngsung terhadap praktek hukuman mati di Indonesia.
Unduh Disini