Kasus Posisi
Perkara ini berawal ketika Terdakwa I, yaitu Yn (25 tahun) mengeluarkan selebaran surat keprihatinan tertanggal 12 September 2000 yang ditanda tanganinya selaku pejabat di sebuah organisasi non pemerintah di Palembang untuk dibagi-bagikan dan disebarluaskan kepada umum. Setelah dikeluarkannya selebaran surat tersebut, oleh Terdakwa II, yaitu Amr (31 tahun) selebaran surat itu kemudian dibagi-bagikan dan disebarluaskan dengan tujuan agar diketahui oleh umum. Selebaran tersebut isinya antara lain adalah:
“Mengecam dan mengutuk sikap semua pelaku kekerasan terhadap perempuan umumnya dan pelaku perkosaan terhadap Suryani alias Nini khususnya sebagai tindakan yang biadab dan tidak berperi kemanusiaan.”
Selebaran surat tersebut ditujukan kepada Iw (saksi korban) dimana pada hari itu saksi korban tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang sebagai terdakwa melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah mendapatkan putusan bahwa Iw dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan dari para terdakwa, saksi korban, yaitu Iw merasa malu dan tercemar nama baiknya.
Dakwaan:
311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, 310 ayat (1) (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 1667 K/PID/2002
bahwa kebertan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) telah salah dalam menerapkan hukum, khususnya dalam hukum pembuktian dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa judex facti didalam membuktikan unsur barang siapa telah keliru, karena untuk membuktikan unsur barangsiapa harus dikaitkan dengan perbuatan yang ia lakukan, sesuai dengan surat dakwaan, perbuatan para Terdakwa adalah melakukan kejahatan pencemaran tertulis dimana salah satu tulisannya tersebut pada point 1 mengecam dan menguntuk semua pelaku kekerasan terhadap perempuan ;
- Bahwa didalam surat selebaran tersebut, tidak ditujukan langsung kepada saksi korban/pelapor Sdr.Iwan, tapi siapa saja yang melakukan perbuatan kekerasan terhadap perempuan (bersifat umum) disamping itu pula sesuai dengan keterangan dari saksi korban sendiri/Iwan (putusan Pengadilan Negeri Palembang halaman 8) saksi Iwan tidak yakin bahwa tulisan tersebut ditujukan langsung kepada dirinya ;
- Bahwa didalam persidangan sendiri, ternyata saksi korban/Iwan, mengakui telah melarikan saksi Suryani dan membawanya ke sebuah Hotel diluar kemauan saksi Suryani ;
Menimbang, bahwa dengan demikian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dikategorikan sebagai error in persona ;