Archive
Back to homepagePengantar Analisis Ekonomi Dalam Kebijakan Pidana di Indonesia
Analisis ekonomi dalam perumusan kebijakan pidana perlu lebih sering digunakan untuk menghasilkan kebijakan pidana yang lebih efisien. Analisis ini menekankan pentingnya analisis untung rugi (cost and benefit analysis) karena menyadari adanya kelangkaan atau keterbatasan (scarcity) dalam penindakan ketentuan pidana. Dengan
Read MorePasal-Pasal Terkait Contemp Of Court dalam R KUHP Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia, Khususnya Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Sangat Keberatan Dengan Pasal yang Overprotektif Terhadap Pengadilan Dalam pembahasan RKUHP pada 21 November 2016, Pemerintah dan DPR telah masuk dalam pembahasan BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, atau lazim disebut Contemp of Court.
Read MoreRekomendasi Untuk Pembahasan RUU Terorisme: “Mendefinisikan Terorisme”
Saat ini Pansus RUU terorisme masih terus menerima masukan dari Publik dalam Pembahasan RUU terorisme yang diajukan pemerintah. Dalam proses RDP dan RDPU yang dilakukan Panja Komisi I, salah satu perhatian khusus dari Pansus RUU terorisme adalah soal definisi terorisme.
Read MoreThe strengthening of State Protection in the Future Indonesian Criminal Code
The discussion of Book II of the Draft Bill on the Indonesian Criminal Code (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “RKUHP”) has been up to Article 285 During the recess period of the House, on 31 October to 15 November
Read MoreDari Penghinaan Pemerintah sampai dengan Santet: Pasal-Pasal Krusial Hasil Pembahasan R KUHP
Update pembahasan R KUHP Tanggal 17 November 2016 Pada 17 November 2016 minggu lalu di Ruang rapat Komisi III, Tim Panja R KUHP Komisi III kembali melakukan pembahasan percepatan penyelesaian Buku II R KUHP. Sampai dengan tanggal 17 November 2016
Read MoreAkses Terhadap Informasi dan Layanan Kontrasepsi dalam Rancangan KUHP
Saat ini ketentuan, pembatasan alat kontrasepsi yang memidanakan penyebaran informasi termasuk iklan penggunaan alat kontrasepsiterdapat dalam Pasal 534 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
Read MoreMenguatnya Proteksi Negara dalam KUHP Masa Depan
Pembahasan Buku II R KUHP di Panja Komisi III Telah sampai ke Pasal 285 RKUHP Selama Reses DPR Tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan 15 November 2016, Panja R KUHP Komisi III telah melakukan pembahasan secara marathon untuk melakukan percepatan
Read MoreICJR Minta PN Makassar Memeriksa dengan Hati – Hati Kasus Yusniar
“Penahanan terhadap Yusniar tidak lagi relevan karena itu ICJR mendesak agar Yusniar segera dibebaskan dari Tahanan” Yusniar (27 tahun), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) atas tuduhan pelanggaran Pasal
Read MoreICJR (Kembali) Tolak Pemblokiran Situs Secara Sewenang – wenang
“Pemblokiran situs kembali dilakukan dengan cara sewenang – wenang, Pasal 40 Hasil Revisi UU ITE berpotensi membungkan kebebasan berekspresi” Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah memperloleh kewenangan luas melalui Pasal 40 hasil revisi UU ITE, melakukan penutupan terhadap 11 situs yang
Read MoreJoint Stakeholder’s Report Relating to the Freedom of Expression and Freedom of Association and Assembly in Indonesia
This report was prepared by a number of civil society organisations in Indonesia, namely, CIVICUS, Legal Aid Center for the Press (LBH Pers), the Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), the Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Peoples Participation
Read More