Pengantar Analisis Ekonomi Dalam Kebijakan Pidana di Indonesia

Analisis ekonomi dalam perumusan kebijakan pidana perlu lebih sering digunakan untuk menghasilkan kebijakan pidana yang lebih efisien. Analisis ini menekankan pentingnya analisis untung rugi (cost and benefit analysis) karena menyadari adanya kelangkaan atau keterbatasan (scarcity) dalam penindakan ketentuan pidana. Dengan demikian, pembuat kebijakan dapat lebih rasional dan tidak emosional dalam melarang suatu perbuatan dan mengancam sanksi pidana bagi yang melakukan perbuatan yang terlarang tersebut.

Di Indonesia, ketentuan pidana semakin bertambah tiap tahunnya. Namun sayangnya, penegakan hukum terhadap berbagai ketentuan pidana tersebut mengalami berbagai keterbatasan baik penegak hukumnya (polisi, jaksa, hakim) dan juga anggaran. Kondisi ini menyulitkan mereka untuk dapat menegakan hukum pidana. Selain itu, mayoritas ketentuan pidana baru diancam dengan hukuman penjara yang tidak efisien karena menghabiskan terlalu banyak anggaran. Pidana penjara juga belum mampu mengembalikan kerugian yang diderita korban.

Tulisan ini berupaya memberikan alternatif pemikiran terkait analisis ekonomi dalam kebijakan pidana (criminal policy). Kebijakan atau hukum pidana selalu terkait dengan tindakan yang dilarang dan hukuman diancamkan. Pendekatan ekonomi untuk menganalisis kebijakan pidana menekankan tidak hanya efisiensi biaya, tetapi juga efektifitas atau keberhasilannya dalam mengurangi kejahatan dan melindungi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan pidana yang diambil, terutama dalam R-KUHP, dapat menghasilkan dampak yang optimal.

Pendekatan ekonomi sangat berpengaruh karena semakin tinggi dan bervariasi kejahatan yang terjadi. Peningkatan angka kejahatan membuat penindakan atau penegakan hukum menjadi aktivitas ekonomi utama yang menggunakan banyak biaya. Puluhan triliun rupiah terpakai untuk mendanai aktivitas penegakan hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Oleh karenanya, kebijakan pidana dianalisis secara ekonomi agarsumber daya yang terbatas digunakan untuk mencapai hasil yang maksimal (efisiensi).

Karena sebagai pengantar untuk analisis ekonomi dalam kebijakan pidana. Maka pemaparan pada tulisan ini hanya sebatas konsep-konsep dasar mengenai hukum dan ekonomi. Konsep-konsep dasar seperti analisis untung rugi (cost and benefit analysis),efisiensi, serta kelangkaan atau keterbatasan (scarcity) menjadi acuan untuk membuat kebijakan berdasarkan analisis ekonomi.Selain itu, ulasandan ilustrasi analisis ekonomi kebijakan pidana yang dibahas merupakan beberapa topik umum yang sering dibahas. Kebijakan pidana seperti narkotika (drug policy) atau pemenjaraan menjadi topik umum yang sering diulas dalam beberapa artikel.

Tujuannya agar para pembaca diharapkan memperoleh pemahaman dasar dan beberapa contoh kebijakan pidana yang telah berlaku berdasarkan pertimbangan hukum dan ekonomi. Beberapa kebijakan telahberhasil memperoleh keuntungan, berupa penghematan biaya sekaligus menekan kejahatan, yang lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.

Unduh Disini



Related Articles

Komentar atas Penangkapan dalam Rancangan KUHAP

Pada prinsipnya, segala bentuk tindakan atau upaya paksa yang mencabut atau membatasi kebebasan merupakan tindakan yang dilarang dalam konstruksi perlindungan

Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan Berekspresi

UN Human Rights Committee sesi 102 di Jenewa pada 21 Juli 2011 telah mengadopsi Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan

Joint Report on Issues Relating to the Qanun Jinayat of Aceh

The report is also part of follow-up agreement in workshopon Qanun Jinayat held by SP on October 6th2016 along with

Verified by MonsterInsights