Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan mengecam keras penjatuhan pidana penjara 6 bulan terhadap Anak Korban Perkosaan yang melakukan aborsi dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mbn. Aliansi juga menuntut pemeriksaan hati-hati dalam persidangan di tingkat banding terhadap anak korban perkosaan tersebut.
Pemidanaan terhadap anak korban perkosaan tersebut jelas tidak diperkenankan, dengan 3 alasan berikut
A. Terdapat pelanggaran serius dalam proses pemeriksaan perkara tersebut:
1. Pelanggaran serius hak atas bantuan hukum yang efektif dan kredibel. Berdasarkan Pasal 3 huruf c UU SPPA, anak berhak mendapatkan bantuan hukum yang efektif, atau dengan kata lain tidak sekedar memiliki kuasa hukum. Bahwa Anak didampingi penasihat hukum baru pada 9 Juli 2018, yaitu hari pertama sidang digelar, selain itu pelanggaran hak anak terlihat dari proses persidangan yang tidak ada agenda sidang terkait dengan kepentingan pembelaan Anak Korban perkosaan, tanpa agenda pembelaan, maka artinya anak tidak mendapatkan bantuna hukum yang efektif. Catatan krusial lain, penasihat hukum yang mendampingi Anak Korban perkosaan sama dengan penasihat hukum untuk pelaku perkosaan dengan interest of justice yang jelas berbeda;
2. Terdapat indikasi adanya penyiksaan pada tahap penyidian; Bahwa Anak Korban perkosaan dan Ibunya Saksi Asmara Dewi mencabut sebagian keterangannya di persidangan dengan mengaku bahwa terdapat paksaan oleh penyidik pada proses penyidikan; Namun indikasi ini tidak diperiksa lebih lanjut oleh Majelis Hakim di PN Muara Bulian, padahal dalam KUHAP hakim harus membuktikan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, alat bukti yang sah harus didapatkan tanpa ada paksaan dan penyiksaan. Sebagai catatan, hak bebas dari penyiksaan adalah non derogable right yang disebut dalam Pasal 28I UUD 1945 yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
3. Selama persidangan, Pengadilan menahan korban. Berdasarkan Konvensi Hak Anak penahanan terhadap anak harus menjadi upaya terakhir (last resort) apalagi dalam hal ini anak merupakan korban perkosaan yang membutuhkan pemulihan dari trauma fisik dan psikologis;
4. Penelitian Kemasyarakatan yang merupakan salah satu elemen penting dalam persidangan juga tidak menjalankan tugasnya dengan baik, hasil penelitian kemasyarakatan tidak secara detail memeriksa kondisi anak dan latar belakang anak yang terang-terang korban perkosaan, pemeriksaan dilakukan dengan sangat umum tanpa memasukkan catatan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penting oleh hakim;
5. Terdapat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mewajibkan hakim untuk berperilaku adil dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Penjatuhan pidana pada anak korban perkosaan yang melakukan aborsi sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
B. Unsur Tindak Pidana yang didakwa dalam persidangan tidak terbukti:
1. Tidak ada pembuktian dalam perisidangan bahwa benar bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi yang dikandung oleh Anak Korban perkosaan, bahkan dalam visum et repertum pada bayi, tidak diketahui penyebab kematian bayi yang ditemukan;
2. Baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim dalam perkara sama sekali tidak menggali aspek psikologis Anak Korban perkosaan yang didakwa melakukan aborsi, tidak ada pemeriksaan terkait dengan perkosaan yang dialaminya, padahal hakim terikat pada Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang mewajibkan hakim untuk menggali rasa keadilan untuk menjamin putusan yang berkeadilan kepada perempuan, fakta bahwa Anak adalah korban perkosaan yang mengalami trauma diabaikan, padahal korban perkosaan dilindungi hukum untuk melakukan aborsi;
C. Terdapat Alasan Penghapus Pidana untuk Anak Korban perkosaan
1. Seharusnya penuntut umum dan majelis hakim mampu melihat bahwa tidak ada pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada Anak korban perkosaan. Kondisi trauma psikologis akibat perkosaan sebanyak 9 kali dan ancaman diusir oleh Ibu korban menandakan adanya daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau overmacht yang menghapuskan alasan pemidanaan. Anak korban perkosaan tidak dapat dipidana.
Saat ini tim pengacara korban telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Dalam SIPP PN Muara Bulian ditetapkan 1 Agustus 2018 hari penetapan sidang. Atas dasar hal tersebut, aliansi menyampaikan 3 tuntutan meminta:
1. Pengadilan Tinggi Jambi menggelar sidang terbuka dalam proses pengajuan banding Mengingat selama proses persidangan di tingkat PN, pertimbangan psikologis anak korban perkosaan telah diabaikan, melalui proses sidang terbuka diharapkan pengadilan tinggi dapat meminta pertimbangan keterangan ahli psikologis/psikiatrik terkait kondisi psikis anak korban perkosaaan yang dengan segala pengalaman traumatiknya harus melakukan aborsi;
2. Majelis Hakim PT untuk memeriksa validitas alat bukti yang dihadirkan dalam sidang di tingkat PN, mengingat terdapat indikasi adanya penyiksaan, tidak adanya pertimbangan psikologis anak korban perkosaan dan tidak ada pembuktian yang sah dan meyakinkan yang menyatakan bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi Anak korban perkosaan;
3. Pemerintah Daerah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil langkah tanggung jawab atas rehabilitasi psikologis dan sosial untuk Anak Korban Perkosaan beserta keluarganya.