Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR untuk terus menagih penjelasan dari pemerintah soal kompilasi hukum adat mana saja yang bisa dikategorikan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat yang bisa menjadi pengecualian asas legalitas sebagaimana disebut dalam RKUHP.
Rancangan KUHP (RKUHP) akan segera disahkan pada tahun 2018 hal ini disampaikan oleh salah satu perumus RKUHP, Prof. Muladi, dan juga oleh menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Berdasarkan hasil pantauan ICJR, masih terdapat beberapa pasal yang di-pending beserta catatan-catatan kritisnya.
Dalam buku I RKUHP salah satu pasal yang masih menyisakan persoalan adalah mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat/ hukum adat, yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) dan (2), yang merupakan pengecualian asas legalitas.
Pasal 2
(Naskah Hasil Pembahasan Panja 24 Februari 2017)
1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab dan dalam tempat hukum itu hidup.
Berdasarkan hasil pantauan ICJR terhadap ketentuan yang mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat ini, terjadi diskusi yang cukup alot. Dalam pembahasan awal dengan pemerintah, Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah mendorong DPR untuk meminta penjelasan dari Pemerintah, namun dikarenakan pembahasan pasal ini di-pending, maka sampai saat ini belum jelas bagaimana posisi pemerintah dan DPR terkait pasal ini.
Dalam pembahasan pula, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat adanya permintaan dari DPR ke Pemerintah yang mempertanyakan apakah pemerintah mempunyai kompilasi hukum adat mana saja yang bisa dikategorikan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, sebab ditakutkan nantinya penentuan apakah suatu perbuatan masuk atau tidak dalam hukum yang hidup dalam masyarakat justru ada di tangan aparat penegak hukum dan dapat berakibat terjadinya tindakan sewenang- wenang.
ICJR sendiri telah melakukan penelaahan terhadap ketentuan ini, yang menghasil beberapa catatan sebagai berikut :
Pertama, ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak adanya perluasan asas legalitas dengan memasukkan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Dikarenakan tindak pidana yang telah diatur dalam RKUHP saat ini sudah mencakup tindak pidana yang diatur dalam hukum adat itu sendiri. Dalam RKUHP saat ini cukup banyak muncul jenis tindak pidana baru yang disesuaikan berdasarkan praktek peradilan dan dinamika masyarakat.
Selain itu, terdapat perbedaan karakter yang mendasar antara hukum pidana dengan hukum adat, dimana hukum pidana melalui asas legalitasnya mengatur bahwa aturan harus tertulis dan cermat sedangkan hukum yang hidup dalam masyarakat umumnya tidak tertulis. Serta, hukum adat tidak melihat apakah suatu perbuatan tersebut diakibatkan oleh faktor kesengajaan atau kelalaian, melainkan melihat pada akibat yang ditimbulkan.
Kedua, hukum yang hidup dalam masyarakat cakupannya terlampau luas tanpa pembatasan yang jelas. Jika hukum yang hidup dalam masyarakat diterapkan, ini akan menimbulkan kesimpangsiuran dan multi-interpretasi terkait penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri, seperti hukum adat mana yang dijadikan acuan dan seperti apa bentuk pengawasan terhadap pelaksaannnya, serta dalam batas yuridiksi yang mana hukum adat ini dapat diterapkan.
Ketiga, aturan ini akan menyimpangi unifikasi hukum yang diharapkan dalam kodifikasi RKUHP. Sebagaimana kita ketahui bahwa realitas masyarakat Indonesia itu heterogen. Selain itu hukum adat juga masih menyisakan persoalan terkait bagaimana proses dan pemeriksaannya jika yang menjadi pelaku pelanggaran adalah orang yang bukan dari kelompok adat tersebut. Akibatnya ini akan menambah keruwetan sistem hukum negara yang pada dasarnya menginginkan proses dan pemeriksaan yang seragam atau dengan kata lain justru menyimpangi unifikasi hukum yang diharapkan berdasarkan mekanisme kodifikasi yang diajukan oleh pemerintah dalam RKUHP.
Keempat, pasal ini dapat menyebabkan overkriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang sebenarnya tidak diatur dan dilarang dalam perundang-undangan. Ini akan menjadi batu sandungan terhadap asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yang merupakan perlindungan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia, dimana terdapat batasan terhadap penghukuman pada seseorang. Karena pemberian hukuman yang berlebihan dan juga tidak disertai dasar yang jelas adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Kelima, dalam Pasal 1 ayat (2) RKUHP telah jelas disebutkan bahwa dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi. Pelarangan penggunaan analagi dalam hukum pidana bertujuan untuk mendukung kepastian hukum. Hal ini justru bertentangan dengan ide dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam RKUHP. Patut digarisbawahi bahwa hukum adat adalah analogi yang bersifat gesetz analogi (analogi terhadap perbuatan yang sama sekali tidak terdapat dalam hukum pidana). Dengan demikian maka telah terjadi pertentangan akan kedua hal tersebut.
Atas dasar poin-poin tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendorong DPR dan Pemerintah untuk mengkaji ulang dan lebih mendalam terkait dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai pengecualian asas legalitas dalam RKUHP. Lebih lanjut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga meminta DPR untuk terus menagih penjelasan dari pemerintah soal kompilasi hukum adat mana saja yang bisa dikategorikan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat yang bisa menjadi pengecualian asas legalitas sebagaimana disebut dalam RKUHP. Hal ini penting agar dalam penerapannya ke depan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Serta dapat menjamin bahwa tidak akan terjadi overkriminalisasi dalam sistem hukum pidana kita.
Jakarta, 12 Januari 2018
Hormat Kami,
a.n. Aliansi Nasional Reformasi KUHP
ICJR